Korban Covid-19 Meluas Di Indonesia, Pemerintah berikan Santunan Rp15 Juta Dengan Syarat Berikut

- 8 Januari 2021, 12:12 WIB
DIREKTUR Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta.*
DIREKTUR Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta.* /BNPB/

Portalbangkabelitung.Com- Pemerintah Akan memberikan santunan Rp15 Juta Bagi Keluarga Korban COVID-19 dengan beberapa syarat.

Hal Ini disampaikan melalui surat edaran kementerian sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Asep Sasa Purnama yang Mewakili Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, menyampaikan mengenai santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban COVID-19.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Jumat 8 Januari 2021, Harga Emas Antam dan Emas UBS Turun Drastis

Dirjen PFM menyampaikan  bahwa hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bentuk pehatian dan bela sungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dikarenakan COVID-19.

“Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM pada siaran live streaming yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Santunan ini nantinya akan diberikan kepada ahli waris ataupun keluarga korban.

Baca Juga: KIP Kuliah 2021 Diperpanjang, Inia Persyaratan Daftar KIP Kuliah

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x