Portalbangkabelitung.com- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan uang muka (down payment/dp).
Merupakan pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) hanya untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam pernyataan di Jakarta.
Baca Juga: Catat! Tiga Drama Korea Terbaru Oktober 2020
Onny mengatakan kebijakan ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia.
Pada (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Sebagaimana diberitakan Antara News pada 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Mungkinkah MU Bertahan? Posisi di Jalur Neraka Drawing Liga Champion
Dimuat dengan judul "BI: DP Kredit Kendaraan Ramah Lingkungan 0 Persen Mulai 1 Oktober".
"Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020," ucap Onny.