Portalbangkabelitung.com- Berhubungan Intim suami istri tentunya adalah salah satu kebutuhan biologis.
Dalam berhubungan intim telah diatur dalam syariat Islam.
Dianjurkan untuk bermanja-manja dan menyenangkan hati pasangan saat berhubungan intim.
Lalu bolehkah memanjakan pasangan dengan menjilat, menghisap dan mengulum kemaluan saat berhubungan intim suami istri?.
Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Seksual Setiap Hari? Ini Kata dr. Boyke
Dilansir dari Youtube Abah Sayf Abu Hanifah, berikut penjelasan terkait hukum menjilat kemaluan pasangan saat berhubungan intim suami istri.
Disampaikan oleh Abah Sayf Abu Hanifah bahwa terkait urusan bermanja-manja suami istri termasuk berhubungan intim semua yang dilakukannya adalah halal.
Kecuali ada dua hal yang dilarang dalam syariat Islam saat berhubungan intim untuk dilakukan.
Memasukkan kelamin ke lobang depan istri saat haid dan nifas.
Serta dilarang memasukkan kelamin ke bagian dubur.
Dua hal ini apabila dilakukan akan mendapatkan dosa besar.
Akan tetapi selain itu dihalalkan untuk menyenangkan atau memuaskan pasangan.
Terutama dari sisi Istri saat Hadi atau nifas, seorang istri harus dituntut cerdas untuk menyenangkan serta memuaskan suami.
Akan tetapi seorang suami juga dituntut untuk tidak memaksa kehendak kepada istri, salah satunya jika istri jijik untuk menjilat atau mengulum kemaluan.
Baca Juga: Tayang Hari Ini! Nonton My Love My Enemy 2 Episode 1 Drama Romantis Anak Sekolah, Benci Jadi Cinta
Saat menjilat, menghisap atau mengulum sebisa mungkin untuk tidak menelan air mani yang keluar.
Nah itulah hukum menjilat kemaluan saat berhubungan intim suami istri dalam syariat Islam.***