Hukum Suami Meninggalkan Istri Tanpa Kabar Menurut Islam , Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidyat!

22 Juli 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi suami istri. Bersyukurlah Wahai Para Istri, Bila Punya Suami yang Miliki Salah Satu Dari 7 Weton ini, Karena Orangnya Penya /Pixabay.com/StockSnap.

Portalbangkabelitung.com - Dalam melaksanakan pernikahan kita pasti mengharapkan hubuang suami istri yang indah

Pernikahan dalam islam diatur begitu ketat, Apalagi tentang status seseorang sebagai suami atau istri.

Namun dalam pernikahan banyak sekali rintangan untuk suami isti dalam menjalankannya, mulai dari hal sepele hingga hal yang besar.

suami istriBaca Juga: Hukum Suami Istri Mandi Berdua hingga Saling Memandangi Kemaluan dalam Syariat Islam.

Adakalanya pernikahan diuji dengan coba yang berat, Seperti suami yang pergi tanpa adanya kabar dan berlangsung lama.

Lalu apa hukum suami meninggalkan istri tanpa Kabar menurut Islam apakah sudah jatuh talak?

Dalam video yang diunggah kanal Youtube Ngaji From Home Ustadz Adi Hidayat pernah menjawab pertanyaan serupa.

Baca Juga: Durasi Berhubungan Intim Singkat? Berikut Doa Agar Kuat dan Tahan Lama Saat Berhubungan Intim Suami Istri Menu

Dalam pertanyaan yang dibacakan Ustadz Adi Hidayat berbunyi “Apa bila istri ditinggal oleh suaminya sudah lebih dari tiga tahun apakah otomatis sudah jatuh talak?“

Ustadz Adi Hidayat menjawab belum tentu benar bisa jadi tidak salah, menurut Ustadz Adi Hidayat hal tersebut tergantung pada saat mereka melaksanakan pernikahan apakah dibacakan dan disetujui sighat taqlik atau tidak .

Sighat taklik merupakan pengikat suatu pernikahan yang dilaksanakan mempelai,Seperti mengutip perkataan Ustadz Adi Hidayat dalam video tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Mengulum, Menghisap dan Menjilat Kemaluan Saat Berhubungan Intim Suami Istri, Simak Hukum dalam Islam

“Sahnya pernikahan itu diikat dalam sebuah syarat ikatan tertentu kalau kejadian itu terjadi jatuh beban hukum yang berlakunya."

“jika seseorang mengatakan itu maka jatuhlah beban itu dalam rumah tangga dia” Ujar Ustadz Adi Hidayat .

Ustadz Adi Hidayat mencontohkan jika seorang istri ditinggal selama 2 tahun tanpa kabar dan tanpa nafkah maka jatuh talak tersebut .

Baca Juga: Doa Agar Kuat Jimak Suami Istri Hingga Berhubungan Intim Pasutri Lebih Tahan Lama, Amalkan Segera!

Menurut Ustadz Adi Hidayat perempuan tersebut sah melakukan pernikah dengan pria lain seperti yang ia katakan dalam video tersebut .

“Tinggal tunggu tiga kali masa sucinya kalau tidak ada berita dan tidak ada komunikasi pula dicari tidak ketemu disampaikan tidak ada berita dan sebagainya maka disitu perempuannya kemudian telah bebas dari masa dia menunggu dan dia bisa dinikahi atau menikah dengan pria yang lain tentunya dengan cara yang dibenarkan. “

Namun hal ini harus diperhatikan dengan benar jika perempuan tersebut ingin melaksanakan pernikahan.

Baca Juga: Apakah Haram Bagi Suami Istri Menjilat Kemaluan Ketika Berhubungan Intim?

Apakah dalam melaksanakan pernikahan sebelum apakah sighat taqlik dibacakan dan di setujui atau tidak seperti yang dikatan Ustadz Adi Hidayat diakhir video.

“Tapi kalau tidak ada sighot taqliq itu atau misalnya berlangsungnya itu bukan karena sebab yang tertuliskan di sighot taqliq , bukan karena disengaja ada tugas tertentu belum tersambung maka itu tidak otomatis jatuh .” Ujar Ustadz Adi Hidayat .

Wallahu a'lam bish-shawab .***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube Ngaji From Home

Tags

Terkini

Terpopuler