Menurut Islam Hukum Suami atau Istri Selingkuh dengan Orang Lain Hingga Berzina, Bisa Hancur dan Dosa Besar

13 Maret 2023, 08:30 WIB
Hukum Suami Istri Selingkuh dengan Orang Lain Hingga Berzina// Ilustrasi suami istri /freepik

Portalbangkabelitung.com- Hukum Islam suami atau istri selingkuh. Hukum suami selingkuh hingga tidur dan berzina dengan perempuan lain menurut Islam, hukum istri selingkuh hingga berzina dan tidur dengan laki-laki lain menurut Islam.

Hukum suami istri selingkuh chat hingga berzina dengan orang lain menurut Islam yang perlu diketahui pasutri saat ini.

Hukum Islam sebagai agama telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, suami ataupun istri dalam kehidupannya.

 Baca Juga: 6 Cara Mengakhiri Perselingkuhan Bagi Pasangan Suami Istri Paling Efektif

Sebagai seorang muslim tentu haruslah patuh atas perintah agama dan syariatnya agar terjalannya kehidupan yang damai. 

Kehidupan rumah tangga suami istri tentu sangat rentan akan godaan yang berat hingga terjadinya perselingkuhan. 

Namun perlu diketahui jika ada beberapa hukum menurut Islam tentang selingkuh hingga zina yang perlu dipahami orang pasangan suami istri. 

Baca Juga: Menjilat Kemaluan Agar Pasangan Orgasme? Begini Aturan Hukum Berhubungan Intim Suami Istri dalam Islam

Hukum Suami maupun Istri Selingkuh Menurut Islam

1. Hukum Laki-Laki dan Perempuan

Begitu pula  hubungan antara seorang laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah ataupun bagi laki-laki atau perempuan yang belum menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.

Namun dalam hal ini hubungan kaum laki-laki dan perempuan ada yang dibolehkan oleh syariat Islam dan ada pula yang dilarang.

Hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dibenarkan oleh syariat Islam adalah hubungan yang jauh dari unsur-unsur perselingkuhan.

Baca Juga: Mungkinkah Haram Menjilat Kemaluan Ketika Hubungan Suami Istri Menurut Hukum Islam, Ketahui Disini!

Terlebih lagi bagi suami atau istri dan perempuan atau laki-laki yang justru perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan.

Hukum Suami atau Istri Selingkuh dan Tidur dengan Orang Lain Menurut Islam // ilustrasi suami istri Sasin Tipchai from Pixabay

2. Hukum Suami atau Istri Selingkuh

Hukum islam bagi seorang suami atau istri selingkuh hingga berzina dengan perempuan atau laki-laki lain dalam Islam itu termasuk ke dalam dosa besar.

Hal ini juga haruslah diketahui jika telah berdasarkan firman Allah dalam surah Al Furqon ayat 68 yang berbunyi berikut:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68).

Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Intim Suami Istri dengan Menjilat Kemaluan Menurut Islam? Begini Rupanya

Tentunya hendak seorang suami atau istri menjaga pandangannya dari wanita yang bukan muhrimnya. Hal itu sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

“Jika engkau melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi isterimu. Sesungguhnya isterimu memiliki seluruh hal seperti yang dimiliki oleh wanita itu.” (HR. Tirmidzi).

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman," Hal itu sebagaimana QS. An-Nur Ayat 2.

Baca Juga: 5 Pertanda Utama Istri Selingkuh yang harus Suami Pahami

Hukum Suami atau Istri Selingkuh di Indonesia// Ilustrasi KUHP baru, Palu Hakim. Pixabay/qimono

3. Hukum Perselingkuhan di Indonesia

Namun sebaliknya apabila suami/istri yang sudah dalam ikatan perkawinan yang sah di mata hukum melakukan perselingkuhan dengan berzina, maka dapat diadukan ke pihak berwajib.

Hal itu tentu melenceng pula dari UU Perkawinan yang sebagaimana mendasari pernikahan itu sendiri. Maka dari itu tentu harus ada ketegasan dari salah satu pihak.

Baca Juga: 5 Cara Menyelidiki Istri Selingkuh, Hati-Hati Istri Bisa Marah Lho!

Pelaku dapat dijerat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama (KUHP Lama) atas perbuatan tersebut. Laporan bisa langsung diadukan kepada pihak berwajib atau melangsungkan gugatan ke Pengadilan Agama.***

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler