Tata Cara Istri Menggugat Cerai Suami yang Selingkuh, Cek Disini Sekarang!

- 2 Agustus 2022, 08:52 WIB
ILustrasi Cerai, Tata Cara Istri Menggugat Cerai Suami yang Selingkuh, Cek Disini Sekarang!
ILustrasi Cerai, Tata Cara Istri Menggugat Cerai Suami yang Selingkuh, Cek Disini Sekarang! /Pixabay/Mohamed Hassan

Portalbangkabelitung.com- Tidak banyak istri yang dapat bertahan dengan suami yang selingkuh. Banyak istri menginginkan cerai tapi tidak tahu cara menggugat cerai.

Tata cara menggugat cerai tentu banyak dicari para istri yang suaminya selingkuh, dan sudah tidak sanggup untuk bertahan.

Cara menggugat suami yang selingkuh, berdasarkan hukum yang berlaku akan dijelaskan disini.

Baca Juga: Para Istri Harus Tahu Ciri Suami Selingkuh dan Berbohong

Dalam situs Dalimunthe Tampubolon seseorang bernama Eny dari Bekasi menuliskan bahwa sudah 6 mendapati perilaku suami semakin aneh dan mencurigakan. 

Dia menjelaskan bahwa suaminya punya wanita idaman lain. Jarang pulang dengan alasan tugas luar kota terus.

Dia pun menambahkan suaminya suka marah kalau mau cek handphonenya, jadi sering bertengkar padahal sebelumnya tidak pernah seperti ini. 

Baca Juga: Pertanda Suami Selingkuh Jarak Jauh dari Istri, Nomor 5 Sering Terjadi

Sekarang mereka sudah pisah ranjang. Dia sudah tidak kuat dengan sikap suaminya dan ingin mengajukan perceraian. 

Dalam laman yang sama memberikan jawaban atas pertanyaan Eny. “Semua cara yang dianggap baik untuk menyelamatkan perkawinan, harus dan sangat pantas diupayakan” tulis admin.

Di laman tersebut juga dijelaskan arti perkawinan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), perkawinan dapat didefinisikan sebagai berikut:

Baca Juga: Ketahuilah Bahasa Tubuh Suami Selingkuh, Para Istri Wajib Tahu

“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Menurut Pasal 38 UUP ada 3 faktor putusnya perkawinan yaitu 1) Kematian, 2) Perceraian, 3) atas keputusan Pengadilan. 

Dalam kasus ini, Eny menanyakan masalah berakhirnya perkawinan karena perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan.

Baca Juga: Suami Kamu Selingkuh? Begini Cara Mengatasi Suami Selingkuh

Setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (lihat Pasal 39 ayat 1 UUP). 

Untuk bercerai harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri seperti diatur Pasal 39 ayat 2 UUP, berbunyi:

“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri”

Baca Juga: Waspada! Ciri Suami Selingkuh Dengan Perempuan Lain, Istri Wajib Tahu

Secara hukum, terdapat alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.

Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan sebagai berikut.

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Baca Juga: Ketahui Arti Mimpi Suami Selingkuh Hingga Tidur dengan Wanita Lain Menurut Islam

Berdasarkan bunyi pasal di atas, memang tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa selingkuh bisa dijadikan alasan perceraian. 

Mungkin alasan yang paling mendekati yang bisa digunakan adalah alasan zina. Namun perlu dipahami dulu apa itu zina.

Menurut R Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal menjelaskan.

Baca Juga: Kenali Ciri Fisik Suami Selingkuh, Dapat Dilihat dari Jari Manis!

Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. 

Sementara, persetubuhan menurut R. Soesilo adalah perpaduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak.

 jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan.

Ahli Hukum P.A.F Lamintang mengutip pendapat ahli hukum Prof. Simon, dalam bukunya Delik-Delik Khusus Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar Norma Norma Kesusilaan Dan Norma-Norma Kepatutan.

Baca Juga: TIPS Ampuh Agar Suami Jera Selingkuh, Istri Harus Tegas

Menerangkan, untuk adanya suatu perzinahan menurut pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KIUHP).

Diperlukan Vleeslijk Gemeenschap atau diperlukan adanya suatu hubungan alat kelamin yang selesai dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita.

Mengacu pada definisi zina di atas, dapat dipahami bahwa zina mengharuskan adanya persetubuhan (hubungan suami isteri).

Baca Juga: Doa Mengembalikan Suami Selingkuh Agar Kembali Setia Kepada Istri

Antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya telah masih terikat perkawinan.

Jika dapat membuktikan bahwa perselingkuhan mereka sudah sampai tahap zina, maka itu bisa dijadikan alasan perceraian. Dengan kata lain, selingkuh belum tentu berzinah.

Untuk membuktikan adanya zina, harus ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap lebih dulu.

Baca Juga: 7 Akibat Suami Selingkuh Terhadap Keluarga, Bukan Hanya Istri yang Jadi Korban

Sederhananya, harus melaporkan suami lebih dulu ke pihak yang berwajib (Polisi) atas dugaan melakukan tindak pidana zina.

Seperti diatur dalam pasal 284 KUHP. Jika terbukti, putusan pidana itu yang dijadikan dasar dan bukti otentik menggugat cerai suami Anda atas dasar telah melakukan zina.

Pasal 284 ayat (1) KUHP

  1. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak/zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  2. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak/zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya”.

Baca Juga: Ciri Fisik Istri yang Sering Selingkuh, Ternyata Mata Salah Satunya, Suami Wajib Tahu

Berbicara hukum, maka bicara soal pembuktian. Tidak bisa hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi yang tidak berdasar. 

Sehingga apapun yang kita dalilkan harus bisa kita buktikan secara hukum. Jadi jika mendapati suami berselingkuh, maka harus mampu membuktikannya.

Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan atau asumsi saja. Demikianlah informasi mengenai cara menggugat cerai suami yang selingkuh.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: dntlawyers.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah