2. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah
4. 1 (satu) lembar fotocopy SKCK Polisi dengan keterangan sesuai KTP yang sudah dilegalisir
5. 3 (tiga) lembar Pasfoto berwarna berukuran 4 x 6 cm berpakaian sopan (hem rapi / bukan baju kaos berkerah)
6. Membuat surat pernyataan + materai
7. Data pemohon seperti tempat tanggal lahir sudah sesuai dan sama antara KTP dan ijazah pemohon yang bersangkutan datang sendiri dan tidak diwakilkan.
8. Melampirkan surat laporan (rekomendasi) dari Bank Indonesia untuk yang memerlukan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang.
Baca Juga: PREDIKSI ENDING Bidadari Surgamu SCTV: Ketahui Dugaan Kisah Akhir Hubungan Denis dan Sakinah
Delapan berkas di atas harus disiapkan terlebih dahulu sebelum Anda mendaftar.
Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, berikut link resmi daftar online permohonan surat keterangan pengadilan negeri untuk daftar caleg.