Gisel Tak Akan Hadir Di Persidangan, Ada Apa?

5 Maret 2021, 21:13 WIB
Potret Gisella Anastasia. //Instagram/@gise_la

Portalbangkabelitung.com - Gisella Anastasia alias Gisel diketahui mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 4 Maret kemarin.

Kunjungan ini ia lakukan setelah wajib lapor di Polda Metro Jaya atas kasus video porno yang menerpa dirinya.

Diketahui, Gisella Anastasia tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB. Kedatangan Gisel didampingi oleh Sandy Arifin, kuasa hukumnya.

Baca Juga: Ji Soo Hengkang Dari Perannya Sebagai On Dal, Na In Woo Dikabarkan Sebagai Pengganti

Kedatangan Gisel ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikabarkan untuk mengajukan permohonan penundaan menjadi saksi dalam sidang perkara penyebaran video syur dirinya yang rencananya digelas pekan depan.

 

Kedatangan Gisel ke Kejari pun dibenarkan Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.

“Jadi, Gisel hari ini mendatangi Kejari Jakarta Selatan dan sudah melayangkan surat permohonan izin untuk sidang video syurnya,” ungkap Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo, dikutip dari laman PMJ New.

Baca Juga: Keren!! Dokter Bedah Plastik Asal Korea Tunjuk Jisoo Blackpink Sebagai Idol K-POP Tercantik

Dalam kesempatan itu, Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo menjelaskan alasan Gisel tak bisa hadir sebagai saksi.

Dijelaskan Odit, Gisel tak bisa hadir lantaran ada urusan keluarga yang tak bisa dia tinggalkan.

“Rabu sudah dilayangkan panggilannya untuk pelaksanaan sidang pada Selasa nanti, namun ternyata tidak bisa hadir. Alasannya karena yang bersangkutan sedang ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan karena sudah terjadwal,” kata Odit Megonondo.

Baca Juga: Popular Pada Masanya Drakor Princess Hours Akan Di Remake Dengan Konsep Yang Lebih Baru Lagi!!

Sebelumnya, sidang perkara penyebaran video syur 19 detik sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 2 Maret kemarin, dengan terdakwa PP dan MN.

Pada sidang selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.

Rencananya kedua tersangka itu akan dihadirkan sebagai saksi dalan persidangan yang akan memasuki materi mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Segera Comeback Tanggal 30 Maret, Baekhyun EXO Datang Dengan Album Barunya

Namun sayangnya, pada sidang selanjutnya Gisel mengaku tak bisa hadir dan mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang tersebut.

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Gisel Tak Akan Hadir di Sidang Video Syur, Kejari Beberkan Alasannya" pada Jumat, 05 Maret 2021.

***(Pikiran Rakyat/Vidia Elfa Safhira)

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler