Baru Grand Opening, Restoran Rizky Billar Malah Dibubarkan

8 Maret 2021, 21:35 WIB
Grand opening raja sei tanjung duren Rizky Billar /Yayang hardita///Instagram @rajasei.tanjungduren

Portalbangkabelitung.com - Di tengah popularitasnya sebagai pesinetron dan penyanyi, Rizky Billar juga mencoba peruntungannya di dunia bisnis kuliner.

Rizky membuka sebuah restoran yang bernama Raja Se'i. Berkat ketenaran dan rasa dari produknya yang cukup diminati, Rizky Billar membuka beberapa cabang.

Barubaru ini, Rizky Billar membuka cabang baru di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Namun sayang, acara pembukaannya berurusand dengan Satpol PP.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Julie Estelle Ternyata Telah Menikah

Hal ini dikarenakan terdapat kerumunan pada Grand Opening restoran tersebut.

Pembukaan restoran yang dihadiri Rizky Billar itu pun akhirnya dihentikan petugas dan terpaksa dilakukan penutupan secara sementara.

 

Anggota Pol PP Jakarta Barat, Slamet R mengatakan pembubaran acara Grand Opening restoran milik Rizky Billar tersebut terpaksa dilakukan oleh pihaknya lantaran dikhawatirkan terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Buka Suara Perihal Hubungannya dengan Sang Mantan

Lebih lanjut, Slamet juga mengutarakan pembubaran tersebut menjadi salah satu upaya Satpol PP untuk menurunkan jumlah suspect Covid-19 di wilayah Jakarta Barat.

"Untuk selanjutnya kami melaksanakan pembubaran, kita kan ada terapannya pa, saat kini kita lakukan penutupan dan pembubaran," Ujar anggota Satpol PP, Slamet seperti dikutip dari Hitz Infotainment pada 8 Maret 2021.

Dalam kesempatan itu, Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan bila pihaknya menemukan pelanggaran prokes untuk kedua kalinya, maka pihaknya akan mengambil tindakan yang lebih tegas.

Baca Juga: Reply 1988 Tayang Di Net TV, Berikut Sinopsis Ceritanya!

"Untuk kedepannya masih ada penggaran kita akan mengambil tindakan," ujarnya lagi.

Menurut Satpol PP, pembubaran kerumunan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pembubaran kerumunan juga sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Baca Juga: Enggan Untuk Terjun Kedunia Tarik Suara, Putra Rio Febrian Lebih pilihan Bermain Drum

Selain membubarkan kerumunan, pihak Satpol PP diketahui memberikan surat peringatan kepada pemilik restoran Raja Se'i yang diwakili oleh Christopher Sebastian.

 

Peringatan secara tertulis diberikan lantaran restoran itu melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Baru Buka, Restoran Rizky Billar Dibubarkan dan Ditutup Sementara oleh Satpol PP" pada Senin, 08 Maret 2021.

***(Pikiran Rakyat/Vidia Elfa Safhira)

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler