Gelombang Ke 12 Dibuka Kembali Berikut Daftar Golongan Masyarakat Yang Tidak Bisa Mengikuti Program Prakerja

- 24 Februari 2021, 21:02 WIB
10 golongan ini tak dapat mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12.
10 golongan ini tak dapat mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12. //Dok. Setkab RI/Setkab RI

Portalbangkabelitung - Setelah Hampir Satu tahun dilanda pandemi Covid 19 pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 yang telah dimulai sejak 23 Februari 2021 kemarin.

Ternyata menurut kabarnya beberpa golongan masyarakat ternyata tidak dapat mengikuti seleksi calon penerima program.

Hal ini diketahui dari postingan laman www.prakerja.go.id, dimana ada 10 golongan masyarakat yang tidak mengikuti seleksi prakerja ini.

Baca Juga: Mengunjungi Mesjid Istiqlal, Atta Halilintar: Cuma Numapang Sholat Saja

Berdasarkan postingan tersebut golongan yang tidak bisa mengikuti prakerja adalah mereka yang menjabat sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Walaupun demikian, bagi kamu masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, kamu masih dapat mengikuti seleksi.

Baca Juga: Unik! Pasangan Muslim Asal Kanada Ciptakan Hijab Tie-Dye

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 ini menyasar bagi karyawan dan masyarakat yang sedang tidak bekerja, atau kehilangan pekerjaan karena dampak Pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 ini yakni adalah warga penduduk Indonesia berusia 18 Tahun keatas dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Mulan Jameela Mempunyai Hutang Hingga Menjadi Bahan Bullying Netizen, Ini Kata Ahmad Dhani!!

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah