Baru Grand Opening, Restoran Rizky Billar Malah Dibubarkan

- 8 Maret 2021, 21:35 WIB
Grand opening raja sei tanjung duren Rizky Billar
Grand opening raja sei tanjung duren Rizky Billar /Yayang hardita///Instagram @rajasei.tanjungduren

"Untuk selanjutnya kami melaksanakan pembubaran, kita kan ada terapannya pa, saat kini kita lakukan penutupan dan pembubaran," Ujar anggota Satpol PP, Slamet seperti dikutip dari Hitz Infotainment pada 8 Maret 2021.

Dalam kesempatan itu, Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan bila pihaknya menemukan pelanggaran prokes untuk kedua kalinya, maka pihaknya akan mengambil tindakan yang lebih tegas.

Baca Juga: Reply 1988 Tayang Di Net TV, Berikut Sinopsis Ceritanya!

"Untuk kedepannya masih ada penggaran kita akan mengambil tindakan," ujarnya lagi.

Menurut Satpol PP, pembubaran kerumunan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pembubaran kerumunan juga sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Baca Juga: Enggan Untuk Terjun Kedunia Tarik Suara, Putra Rio Febrian Lebih pilihan Bermain Drum

Selain membubarkan kerumunan, pihak Satpol PP diketahui memberikan surat peringatan kepada pemilik restoran Raja Se'i yang diwakili oleh Christopher Sebastian.

 

Peringatan secara tertulis diberikan lantaran restoran itu melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah