Cynthiara Alona Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ada Apa Ya?

- 19 Maret 2021, 18:32 WIB
Artis Cynthiara Alona ditangkap pihak kepolisian karena tersandung kasus prostitusi online.
Artis Cynthiara Alona ditangkap pihak kepolisian karena tersandung kasus prostitusi online. /Instagram/queenalona_sexyangel

Baca Juga: Bangun Rumah Dengan Konsep Modern Yang Dikelilingi Oleh Tanaman Hijau, Titi KamalKita Suka Alam

Pada saat penggerebekan, salah satu karyawan hotel tersebut menyempatkan menghubungi Cynthiara Alona, dan pada saat itu juga meskipun dinihari Cynthiara Alona datang ke Polda Metro Jaya.

“Pada saat ditangkap, salah satu karyawan hotel itu menelEpon Mba Cynthiara untuk datang ke Polda Metro, sehingga jam dua dinihari Cynthiara datang ke Polda Metro, pada saat sudah datang di Polda Metro di situlah mba Cynthiara di BAP, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yang sampai saat ini masih ditahan di Polda Metro,“ lanjutnya.

Kuasa hukum Cynthiara Alona sampai saat ini tidak tahu alasan dan alat bukti apa sehingga kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Davina Kirana Didukung Para Netizen Untuk Balikan Sama Billy Syahputra, Davina Aku Bingung

“Nah justru itu saya harus bertemu dengan Mba Cynthiara dulu, dan juga bertemu sama Pak Kasat, kenapa klien kita dijadikan tersangka, sedangkan dia tidak berada di TKP, dan dia datang ke Polda sendiri bukannya ditangkap, karena ingin melihat para karyawannya yang ditangkap di Polda Metro, nah kenapa dia ditangkap, alat bukti apa yang polisi punya, nah nanti saya ketemu klien dan ketemu dengan Pak Kasat maupun penyidik, kenapa tiga orang tersangka itu dan kemana puluhan orang yang juga ditangkap di lokasi,” tutup Agustinus Nahak SH.

artikel ini telah terbit di media Selebritalk dengan judul Terlibat Prostitusi Online, Ini Kronologi Ditangkapnya Cynthiara Alona oleh Polisi yang publis pada 18 Maret 2021.*** (Selebritalk /Noviar Editya)

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Selebritalk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah