Portalbangkabelitung.com- Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie kini terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Tidak hanya itu ternyata polisi jga menetapkan satu lagi tersangka yaitu sopir pribadinya yang berinisial ZA ( 43).
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini akan di jerat hukum dengan masa kurungan penjara paling lama 4 tahun.
Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Serial Kingdom: Ashin of Thehe North Lengkap di Netflix: Joo Ji Hoon Perankan Ashin
Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie telah mengkonsumsi sabu-sabu 4-5 bulan ini.
Keduanya mengatakan alasan mengkonsumsi sabu karena situasi pandemi Covid 19 dan tekanan dari pekerjaan.
Penangkapan keduanya pada Rabu 7 Juli 2021 sekitar jam 3 sore di Kawasan Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penangkapan berawal dari polisi yang menangkap ZN ( 43) yang membawa barang bukti sabu sejumlah 1 klip dengan berat 0,73 gram.
Baca Juga: BOCORAN Sinopsis Love Story The Series Kamis 8 Juli 2021: Ken Rilis Lagu Pertamanya, Maudy Masuk Masuk Jebakan
Setelah dari itu Polisi langsung menggeledah rumah artis cantik yang terkenal dengan geng sosialitanya ini, dan saat itu Nia sedang ada di rumah dan ditemukan alat hisap sabu miliknya.
Sedangkan Ardie Bakrie yang mengetahui istrinya di bawa ke kantor Polisi langsung menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.