Kasus Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Terancam 1 Tahun Penjara

- 22 Oktober 2021, 16:28 WIB
Pakar ekspresi menyinggung sikap selebgram Rachel Vennya saat minta maaf atas kesalahannya. /Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Pakar ekspresi menyinggung sikap selebgram Rachel Vennya saat minta maaf atas kesalahannya. /Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi /

Portalbangkabelitung.com- Kasus Rachel Vennya terus didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindakannya yang kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet.

Kemarin, Kamis 21 Oktober 2021, Rachel Vennya ditemani manajernya Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer diperiksa sampai 9 jam oleh penyidik.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Baca Juga: Kasus Rachel Vennya: 9 Jam Diperiksa Penyidik Hingga Dicecar 35 Pertanyaan, Rachel Sampaikan Permintaan Maaf

“Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021, seperti dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiranrakyat.com.

"Gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut," lanjut Yusri.

Yusri juga menjelaskan kasus akan dihentikan jika tidak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: Spoiler BTS In The SOOP Season 2 Episode 2, Tayang Malam Ini, Simak Bocoran Keseruannya

Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, maka kasus akan lanjut ke tahap penyidikan dan gelar perkara, kemudian penetapan tersangka.

Menurut Yusri, kasus Rachel Vennya ada dua dugaan pasal yang dilanggarnya, akibat kabur dari proses isolasi pasca liburan ke luar negeri.

Bahkan Yusri menjelaskan ancaman untuk kasus dugaan kabur oleh Rachel Vennya bisa satu tahun penjara.

Baca Juga: LINK Nonton Girls Planet 999 Episode 12 Sub Indo, Spesial Episode Terakhir

“Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara,” kata Yusri seperti dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiranrakyat.com.

***

 

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah