Link Nonton Through the Darkness Episode 3 dan 4, Song Ha Young Menemukan Sesuatu yang Mengejutkannya

- 25 Januari 2022, 06:36 WIB
Link nonton Through The Darkness
Link nonton Through The Darkness /Soompi

Portalbangkabelitung.com- Drama berjudul Through the Darkness episode 3 dan 4 telah tayang.

Serial drama Korea atau drakor Through the Darkness episode 3 dan 4 telah tayang di SBS TV pada 21 dan 22 Januari 2022.

Drakor ini juga bisa ditonton melalui streaming Through the Darkness episode 3 dan 4 sub Indo via aplikasi Viu.

Baca Juga: Film KKN Desa Penari Segera Rilis, Simak Sinopsis, Daftar Pemain, dan Tanggal Tayangnya, Bakal Lebih Seram!

Dalam episode 3 Through the Darkness, Song Ha Young berhasil menangkap pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan berantai dengan teknik analisis perilaku kriminal.

Kemudian, Young Soo membentuk tim analisis kriminal dan Song Ha Young resmi bergabung.

Song Ha Young, Guk Young Soo, dan Yoon Tae Goo akan bekerja sama memecahkan kasus pembunuhan seorang balita yang tubuhnya ditemukan oleh seorang lansia di tumpukkan sampah.

Di tengah penyelidikan, Song Ha Young menemukan sesuatu yang mengejutkannya. Apa yang dia temukan?

Baca Juga: Mau Download Video Cuplikan Drakor Now We Are Breaking Up dari TikTok? Berikut cara unduh videonya via SnapTik

Pada episode 4 Through The Darkness mengisahkan tim Analisis Perilaku Kriminal secara aktif menggunakan teknik profiling dalam penyelidikan mereka untuk pertama kalinya.

Unit Investigasi yang pada awalnya enggan untuk bekerja sama, tetapi mereka perlahan-lahan menyadari bahwa mereka membutuhkan tim Analisis Perilaku Kriminal.

Baca Juga: Savefrom.net, Begini Cara Download Video Reels Instagram, No Ribet-ribet

Berikut link nonton Through the Darknesse episode3 dan 4.

KLIK DI SINI

Melalui link ini Anda bisa streaming untuk menyaksikan drakor Through the Darkness.

Anda bisa akses langsung link nonton streaming Through the Darkness sub Indo.

Disclaimer: link nonton streaming Through the Darkness ini hanya sekadar informasi kepada pembaca. ***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah