Mahkamah Agung Korea Selatan Beri Hukuman 18 bulan Penjara untuk Seungri Eks BIGBANG

- 26 Mei 2022, 09:48 WIB
Mahkamah Agung Korea Selatan Beri Hukuman 18 bulan Penjara untuk Seungri Eks BIGBANG
Mahkamah Agung Korea Selatan Beri Hukuman 18 bulan Penjara untuk Seungri Eks BIGBANG /Instagram.com/@mikirae73

Portalbangkabelitung.com-Mahkamah Agung Korea Selatan telah menyelesaikan hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara untuk mantan anggota BIGBANG Seungri atau Lee Seung Hyun.

Pada pagi hari tanggal 26 Mei 2022, Mahkamah Agung Korea Selatan menyimpulkan bahwa hukuman yang diberikan kepada Seungri oleh Pengadilan Tinggi Militer selama persidangan bandingnya pada bulan Januari tahun ini akan berlaku.

Sebelumnya, Seungri didakwa dengan total sembilan tuntutan pidana pada Januari 2020.

Baca Juga: Video Musik Tonight Milik BIGBANG Sukses Capai 100 Juta Views di YouTube,Jadi MV Ke-12 Raih Prestasi yang Sama

Dirinya diberi hukuman karena kasus permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan.

Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri menerima hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas semua sembilan dakwaan.

Kemudian, setelah mengajukan banding, hukuman Seungri dikurangi menjadi 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Militer.

Baca Juga: IVE, BIGBANG, BTS, Hingga Lim Young Woong Puncaki Tangga Lagu Bulanan dan Mingguan di Gaon

Sekarang, pada 26 Mei 2022, Mahkamah Agung Korea Selatan telah menyelesaikan hukuman Seungri pada 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x