Seunghri Eks BIGBANG Dihukuman 18 Bulan Penjara, Netizen Korea Berikan Komentar Protes!

- 27 Mei 2022, 07:54 WIB
SSeunghri Eks BIGBANG Dihukuman 18 Bulan Penjara, Netizen Korea Berikan Komentar Protes!
SSeunghri Eks BIGBANG Dihukuman 18 Bulan Penjara, Netizen Korea Berikan Komentar Protes! /Soompi

Portalbangkabelitung.com-Netizen protes terhadap hukuman penjara 18 bulan atau 1,5 tahun Seungri baru-baru ini.

Dilansir dari Alkpop, netizen pun menanggapi kabar hukuman penjara 1,5 tahun Seungri yang baru saja Mahkamah Agung Korea selatan putusakan.

Diinformasikan sebelumnya bahwa Mahkamah Agung Korea Selatan menyelesaikan hukuman penjara 18 bulan untuk Seungri atas 9 tuntutan pidana.

Baca Juga: Fans Jennie BLACKPINK Siap Maju Untuk Bela Sang Idola dari Rumor Kencan yang Beredar!

Hukuman tersebut akibat dari kasus permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan.

Akibat hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Agung hanya 18 bulan penjara akhirnya membuat netizen Korea Selatan lewat di Twitter.

Pada media sosial tersebut mereka mengungkapkan ketidakpuasan dengan hukuman penjara tersebut.

Baca Juga: BLACKPINK Bikin Fans Kaget Hadiri Perayaan Ulang Tahun Ratu Elizabeth II di Kedutaan Inggris Korea

"Ya, itulah sistem peradilan Korea untuk Anda."

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x