Anggota Majelis Korea Selatan Ajukan Revisi RUU Dinas Militer untuk Seniman yang Terima Order of Cultral Merit

- 20 September 2022, 12:54 WIB
Anggota Majelis Korea Selatan Ajukan Revisi RUU Dinas Militer untuk Seniman yang Terima Order of Cultral Merit
Anggota Majelis Korea Selatan Ajukan Revisi RUU Dinas Militer untuk Seniman yang Terima Order of Cultral Merit /Instagram @bts.bighitofficial

Portalbangkabelitung.com-Salah satu anggota Majelis Kim Young Bae mengajukan RUU revisi untuk undang-undang dinas militer Korea untuk memasukkan seniman budaya populer yang telah menerima Order of Cultural Merit.

Dilansair dari Allkpop, pada 19 September 2022, Anggota Majelis Kim Young Bae dari Partai Demokrat Korea mengajukan RUU revisi untuk undang-undang dinas militer Korea Selatan.

RUU revisi mengusulkan agar undang-undang dinas militer yang ada diberlakukan untuk para seniman dan atlet.

Baca Juga: Choi Jung Hoon Jannabi dan Kang Min Kyung Davichi Segera Rilis Singel Duet Becuse We Love, Rilis Musim Gugur

Undang-undang tersebut mencakup tindakan layanan alternatif bagi tokoh-tokoh di bidang seni dan budaya atau atletik yang menerima pengakuan khusus seperti Order of Cultural Merit, Cultural Medal of Honor, Order of Sport Merit , Medali Kehormatan Olahraga, dan masih banyak lagi.

Dalam RUU juga memasukkan artis dalam kategori budaya dan musik populer.

Revisi RUU mengusulkan agar kewenangan untuk menentukan status wajib militer individu dialihkan dari pemerintah kota ke nasional.

Baca Juga: Kwon Eun Bi Rilis Poster Comeback Mini Album Ketiga Lethality, Siap Ramaikan Musik Korea di Oktober 2022

Saat ini, undang-undang yang ada memungkinkan talenta khusus di bidang seni budaya dan olahraga mendapat rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata.

Kemudian Presiden dapat mempertimbangkan untuk mengalihkan statusnya sebagai tokoh vital di bidang seni dan budaya dan olahraga.

Individu-individu tersebut kemudian diberikan pilihan untuk melakukan pelayanan alternatif, termasuk jam pengabdian masyarakat.

Baca Juga: BLACKPINK Girlgrup Paling Sering Didengar di Global Daily Top Artist Spotify, Kalahkan Beyonce dan Tylor Swift

Namun, sejauh ini, undang-undang tersebut tidak memasukkan artis dalam kategori budaya populer dan musik.

Jika RUU tersebut disetujui, BTS akan masuk ke dalam kriteria artis yang memenuhi syarat untuk pertimbangan layanan alternatif.

Karena para anggota BTS sebelumnya menerima Presidential Order of Cultural Merit pada tahun 2018.

Baca Juga: Eric dan Sunwoo THE BOYZ Siap Kembali dari Hiatus, Simak Penjelasan Agensi

Anggota Majelis Kim menyatakan bahwa seniman pupuler Korea wajib diarahkan untuk melayani bangsa.

"Artis yang aktif di panggung global, mempromosikan budaya populer Korea Selatan di luar negeri, adalah kontributor besar untuk berbagai panggung politik, ekonomi, dan sosial..

Harapan saya adalah seniman budaya populer Korea dan bakat mereka harus diarahkan untuk melayani bangsa dengan cara mereka sendiri, seperti dengan mengakuisisi '2030 Busan World Expo'."***

 

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x