Ancaman Hukuman Risky Billar Usai Diduga Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Terancam 15 Tahun Penjara

- 29 September 2022, 21:43 WIB
Ancaman Hukuman Risky Billar Usai Diduga Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Terancam 15 Tahun Penjara
Ancaman Hukuman Risky Billar Usai Diduga Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Terancam 15 Tahun Penjara /Instagram @rizkybillar/

Portalbangkabelitung.com- Ancaman hukuman Risky Billar usai diduga lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, terancam 15 tahun penjara.

Dikenal mesra, pasangan Lesti Kejora dan Risky Billar membuat geger netizen.

Bagaimana tidak? Lesti Kejora dikabarkan melaporkan sang suami ke pihak kepolisian atas dugaan kasus KDRT yang dilakukan Risky Billar.

Baca Juga: SADIS! Begini Kronologi Dugaan KDRT Risky Billar Terhadap Lesti Kejora, Dibanting Hingga Dicekik

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membernarkan laporan Lesti tentang KDRT yang terjadi.

Dia menyebutkan jika Lesti melaporkan kasus dugaan KDRT tersebut malam tadi.

"Iya betul semalam, saudara Lesti Kejora sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya.

Baca Juga: Rizky Billar Ketahuan Selingkuh, Lesti Kejora Akui Dicekik dan Dibanting ke Lantai

Lebih lanjut AKP Nurma Dewi juga menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar oleh Risky Billar tersebut.

Tak tanggung-tanggung, menurut Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Dengan ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Resmi Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x