Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Atas Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukumannya.

- 13 Oktober 2022, 07:59 WIB
Rizky Billar.
Rizky Billar. /Instagram @rizkybillar

Portalbangkabelitung.com - Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Atas Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukumannya.

Simak artikel di bawah ini untuk mendapatkan informasi terbari terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora atas suaminya, Rizky Billar.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami rumah tangga Lesti kejora dan Rizky Billar telah menemukan titik terang.

Rizky Billar mendatangi Polres Jakarta Selatan di luar jadwal yang sudah ditentukan pada Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga: GRATIS Download Logo Sumpah pemuda ke 94 Tahun 2022 Lengkap Semua VERSI! Cek Disini

Setelah diperiksa secara intensif, Rizky Billar kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya, Lesti Kejora.

"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Dalam kasus yang dilaporkan Lesti Kejora, Zulpan mengatakan Rizky Billar disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x