Hukum Siram Air dan Tabur Bunga di atas Kuburan Boleh atau Tidak?, Ini Penjelasan Ulama

12 Maret 2024, 18:00 WIB
Hukum Siram Air dan Tabur Bunga di atas Kuburan Boleh atau Tidak?, Ini Penjelasan Ulama /

PORTAL BANGKA BELITUNG-Hukum menyiram air dan menabur bunga di atas kuburan boleh atau tidak boleh.

Dianjurkan menyiram kuburan setelah mayat dikuburkan.

Hal itu dilakukan agar menjaga tanah tidak berterbangan.

Baca Juga: Nonton Streaming Queen of Tears Sub Indo Episode 1-16 Full Tamat: Jadwal dan Jam Tayang Episode Terbaru Disini

Sebenarnya kegiatan menyiram kuburan dengan air sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika memakamkan anaknya, Ibrahim.

Pada contoh itu kemudian para ulama menyatakan bahwa menyiram air di atas kuburan adalah sunnah.

Mereka menyarankan masyarakat untuk menyiramkan air di atas kubur setelah pemakaman jenazah.

Baca Juga: CEK Jadwal Avatar The Last Airbender Season 2: Nonton Avatar The Last Airbender Sub Indo Full Episode Disini

Namun yang menjadi soal penolakan sebenarnya bukan pada saat menyiram, tapi air apa yang digunakan.

Kalau yang digunakan air mawar dan cara mendapatkannya tidak bisa didapat dengan cuma-cuma.

Pasti butuh biaya yang harus dikeluarkan, maka ini yang menjadi problem.

Baca Juga: Potret Keindahan Pulau Lengkuas, Keunikan Alam Wisata Bangka Belitung dengan Mercusuar Peninggalan Belanda

Karena melihat unsur biaya pada air mawar itu yang terbilang mubazir.

Oleh karena itu para ulama menyatakan kemakruhan atas penggunaan air mawar untuk penyiraman makam.

Lalu bolehkah menabur bunga dia atas kuburan?.

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata Bangka Belitung Mulai dari Sungailiat Hingga Belinyu: Cek Beragam Pantai Favorit Terbaik

Menabur bunga atau kembang di atas kuburan didasarkan pada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah meletakkan dahan basah di atas makam untuk meringankan siksa ahli kubur.

Kemudian dari riwayat shahih dan terkenal itu akhirnya para ulama fikih menyatakan bahwa peletakan dahan basah atau bisa juga penaburan kembang atau bunga di atas kubur disunnahkan.

Artikel di atas sudah memperjelas bahwa hukum menyiram dan menabur bunga di atas kuburan adalah sunnah.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Bangka Barat Mulai dari Muntok Hingga Parittiga, Destinasi Alam, Sejarah dan Pantai Terbaik!

Jadi umat muslim tidak perlu meragukan kegiatan tersebut sah atau tidak.

Demikianlah hukum siram dan tabur bunga di atas kuburan semoga bermanfaat.***

Editor: Dea Megaputri

Tags

Terkini

Terpopuler