Portalbangkabelitung.com- Kehamilan bagi sebagian pasangan sumia istri (pasutri) adalah rahmat dari Allah SWT dalam kehidupan keluarga dan rumah tangga. Hukum Islam pasutri menunda hamil.
Namun siapa sangka ternyata terdapat beberapa suami istri yang sudah berhubungan intim namun ingin menunda kehamilan. Hukum islam menunda kehamilan istri.
Seringkali bahkan beberapa pasangan suami istri justru menundah hamil, sedangkan disisi lain banyak pasutri yang ingin cepat hamil. Hukum suami istri menunda kehamilan.
Tak hanya di era modren saat ini, ternyata kejadian serupa juga pernah dialami oleh pasangan suami istri sejak dulu dengan berbagai alasan.
Lantas bagaimana hukum islam menunda kehamilan oleh pasangan suami istri, Hukum pasangan suami istri 'pasutri' yang menunda kehamilan dalam Islam.
Berikut Buya Yahya memberikan beberapa penjelasan secara hukum Islam bagi pasutri yang menunda hamil.
Buaya Yahya menjelaskan jika hukum secara Islam menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang.
Hanya saja menurut Buya Yahya pasangan suami istri tidak diperkenankan jika menunda hamil dengan alasan takut miskin.
Hal tersebut karena jika pasangan suami istri menunda kehamilan karena takut miskin termasuk dalam hal yang kurang ajar kepada Allah SWT.
Baca Juga: Savefrom.net, Simak Cara Mudah Download Video Instagram, Stories, Reels, hingga IGTV
Namun Buya Yahya menegaskan jika pasutri menunda kehamilan karena ingin mengatur jarak antara anak, agar sang anak lebih agak gede dan bisa ngerawat diperbolahkan saja menurutnya.
Meskipun begitu ternyata menunda hamil oleh suami istri memiliki cara yang baik. Hal tersebut karena menurut Buya Yahya terdapat cara menunda kehamilan ada yang benar dan ada cara yang haram.
Buya Yahya menyampaikan jika cara yang benar adalah dengan cara 'Azl,. Yang mana sudah disepekati, 'Azl itu mengeluarkan air mani diluar rahim.
Baca Juga: Tak Tahan dengan Perangai Rizky Billar, Lesti Kejora Singgung Cara Jadi Suami yang Baik
Selain itu juga menurutnya, menunda kehamilan yang diperbolehkan dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom. Lalu jika seandainya pasutri ingin menggunakan spiral juga dibolehkan.
Hanya saja terdapat syarat tertentu yaitu yang memasang alat spiral itu adalah suami sendiri.
Kemudian jika suami istri menunda kehamilan dengan cara yang salah maka akan haram. Adapaun cara yang dilarang adalah yang menyebabkan istri tidak bisa hamil lagi selamanya.
"Kecuali ada petunjuk dari dokter wanita tersebut tidak boleh melahirkan, kalau melahirkan terancam kematian," ulas Buya Yahya sebagaimana dilansir dari Kanal YouTube Al Bahjah TV ( Pondok Pesantren Al Bahjah) pada Minggu, 31 Desember 2017 oleh Buya Yahya.***