PORTAL BANGKA BELITUNG-Hukum menyiram air dan menabur bunga di atas kuburan boleh atau tidak boleh.
Dianjurkan menyiram kuburan setelah mayat dikuburkan.
Hal itu dilakukan agar menjaga tanah tidak berterbangan.
Sebenarnya kegiatan menyiram kuburan dengan air sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika memakamkan anaknya, Ibrahim.
Pada contoh itu kemudian para ulama menyatakan bahwa menyiram air di atas kuburan adalah sunnah.
Mereka menyarankan masyarakat untuk menyiramkan air di atas kubur setelah pemakaman jenazah.
Namun yang menjadi soal penolakan sebenarnya bukan pada saat menyiram, tapi air apa yang digunakan.
Kalau yang digunakan air mawar dan cara mendapatkannya tidak bisa didapat dengan cuma-cuma.
Pasti butuh biaya yang harus dikeluarkan, maka ini yang menjadi problem.
Karena melihat unsur biaya pada air mawar itu yang terbilang mubazir.
Oleh karena itu para ulama menyatakan kemakruhan atas penggunaan air mawar untuk penyiraman makam.
Lalu bolehkah menabur bunga dia atas kuburan?.
Menabur bunga atau kembang di atas kuburan didasarkan pada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah meletakkan dahan basah di atas makam untuk meringankan siksa ahli kubur.
Kemudian dari riwayat shahih dan terkenal itu akhirnya para ulama fikih menyatakan bahwa peletakan dahan basah atau bisa juga penaburan kembang atau bunga di atas kubur disunnahkan.
Artikel di atas sudah memperjelas bahwa hukum menyiram dan menabur bunga di atas kuburan adalah sunnah.
Jadi umat muslim tidak perlu meragukan kegiatan tersebut sah atau tidak.
Demikianlah hukum siram dan tabur bunga di atas kuburan semoga bermanfaat.***