Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang namun berhutangnya bukan untuk kepentingan maksiat.
7. Fi Sabilillah
Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang berhubungan untuk kepentingan di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Kedelapan penerima zakat tersebut sudah diatur dalam Islam agar sebagai muslim tidak salah dalam memeberikan kewajiban tersebut ke tangan yang salah.
Baca Juga: TEKS Rangkuman Bahasa Indonesia Kelas 11 Materi Bab 3 Tentang Mengelola Informasi dalam Ceramah