Kris Wu Eks EXO Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Kebiri Kimia Akibat Kasus Pelecehanan Seksual di Bawah Umur

8 Februari 2022, 22:01 WIB
Kris Wu Eks EXO Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Kebiri Kimia Akibat Kasus Pelecehanan Seksual di Bawah Umur / / Instagram @kriswu

Portalbangkabelitung.com-Info terbaru dari Kris Wu eks boygrup EXO terancam hukuman seumur hidup, dan kebiri akibat kasus yang menimpanya yaitu pelecehan seksual di bawah umur.

Dilansir dari beberapa sumber, Wu Yi Fan atau lebih dikenal dengan Kris Wu, sejak 31 Juli 2021 lalu dirinya telah ditangkap selama 180 hari di Tiongkok.

Kasus yang menimpa mantan boygrup EXO ini sangatlah berat, karena diketahui Kris Wu terlibat dalam kasus pelecehan seksual pada puluhan perempuan.

Baca Juga: BTS Kembali Raih Rekor di Chart Music Oricon Jepang untuk Lagu Butter dan Dynamite

Diinformasikan, beberapa perempuan di antaranya ternyata masih di bawah umur hingga saat ini sudah ada 40 wanita terduga korban dari Kris Wu.

Tidak sampai di situ, sederet kasus yang masih melanda Kris Wu di antaranya masalah perdagangan seks, dan pemberian narkoba.

Apabila Kris Wu terbukti bersalah atas semua kasus tersebut, maka dirinya akan dipenjara seumur hidup di balik jeruji.

Baca Juga: Jin BTS Jadi Solois Pria Korea Pertama Raih 50 Juta Views di Kanal YouTube untuk Video Kreografi Super Tun

Hukuman kebiri kimia pun akan diberikan kepada Kris Wu, karena telah melakukan kejahatan seksual ke sejumlah wanita.

Kebiri kimia merupakan penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon androgen di testis seseorang.

Efek samping dari kebiri kimia tersebut akan menjadikan seseorang merasakan disfungsi ereksi, ukuran testis atau penis menyusut, ditambah lagi gairah seksual jadi menurun atau hilang sama sekali.

Baca Juga: Info Beli Tiket Konser Saranghaeyo Indonesia 2022, Ini Linknya!

Hingga saat ini, beberapa kasus yang menimpa Kris Wu tidak hanya menyita perhatian di wilayah China, namun sudah tersebar di seluruh dunia.

Setelah ditangkap oleh pihak berwenang di Tiongkok, Kris Wu akan menjalani peraturan hukum yang berlaku di sana.

Walapun diketahui dirinya saat ini merupakan warga negara Kanada, maka Kris Wu tetap akan dihukum di China, setelah itu baru dideportasi ke negaranya setelah menjalani hukumannya.***


 



Editor: Dea Megaputri

Sumber: Berbagai Sumber Lovekpop95

Tags

Terkini

Terpopuler