Rusia Siap Gugat Youtube Rp1,3 M Karena Tidak Tanggapi Permintaan Mereka

30 Maret 2022, 21:34 WIB
Ilustrasi logo YouTube berada di atas bendera Rusia. /Reuters

Portalbangkabelitung.com- Otoritas komunikasi Rusia Roskomnadzor, menegaskan jika pihaknya telah mengajukan 2 kasus administratif terhadap perusahaan raksasa Google Alphabet Inc.

Roskomnadzor merupakan suatu badan eksekutif federal Rusia yang bertanggung jawab untuk media dan telekomunikasi.

Perusahaan raksasa informasi tersebut diduga tidak menghapus informasi terlarang dari platform video YouTube dan dituduh telah melakukan promosi terhadap konten palsu.

Baca Juga: KPU Sebut Wacana E-Voting Pada Pemilu 2024 Belum Dibutuhkan

Rusia mengatakan bahwa Google bisa saja didenda hingga 8 juta rubel.

Nominal denda tersebut setara dengan Rp1,3 miliar serta menyerahkan sebanyak 20 persen dari pendapatan tahunan jika melakukan pelanggaran berulang.

Roskomnadzor berpendapat jika YouTube dikatakan telah menjadi salah satu platform utama dalam perang informasi melawan Rusia.

Baca Juga: Diteriaki 3 Periode Saat Tinjau Candi Borobudur, Jokowi: 'Yang namanya keinginan masyarakat'

Kekecewaan Rusia muncul ketika Google tidak segera menanggapi permintaannya melalui email.

Sejak dimulainya invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022, muncul perselisihan dengan raksasa teknologi Amerika Serikat meningkat menjadi pertempuran untuk mengendalikan arus informasi.

YouTube berada di bawah tekanan berat dari Rusia dan dituduh menyebarkan konten apa yang disebutnya sebagai ancaman terhadap warga negaranya.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

"Platform Amerika secara terbuka menyebarkan konten palsu, yang berisi informasi yang tidak akurat tentang jalannya operasi militer khusus di Ukraina," tandas Roskomnadzor.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler