Seorang Pria Palestina Diduga Dieksekusi Diluar Hukum oleh Israel

- 24 Februari 2021, 19:43 WIB
Pembunuhan pria Palestina oleh tentara Israel, dianggap sebagai extrajudicial execution atau eksekusi di luar hukum.
Pembunuhan pria Palestina oleh tentara Israel, dianggap sebagai extrajudicial execution atau eksekusi di luar hukum. /Reuters/Ammar Awad

Portalbangkabelitung.com - Konflik antara Israel dan Palestina tak kunjung usai. Pertikaian ini telah banyak memakan korban jiwa.

Belum lama, terjadi pembunuhan seorang pria Palestina oleh tentara Israel di sebuah pos pemeriksaan antara Yerusalem dan Betlehem tahun lalu, adalah eksekusi di luar hukum atau "extrajudicial execution".

Anggapan ini ditegaskan oleh sebuah kelompok yang berbasis di London, yang mengkhususkan diri dalam penyelidikan terkait pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, BI dan Bank Lainnya Turunkan Suku Bunga

Extrajudicial execution terjadi pada pria Palestina bernama Ahmed Erekat ditembak di pos pemeriksaan Kontainer di Betlehem di Tepi Barat yang diduduki pada Juni 2020.

Ia dibiarkan tewas begitu saja, dan mengalami kehabisan darah selama lebih dari satu jam.

Sebelumnya, tentara Israel menghentikan ambulans Bulan Sabit Merah Palestina yang datang untuk merawatnya.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Prioritaskan Vaksinasi untuk Guru PAUD dan SD, Ini Alasannya

Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada hari Selasa, Arsitektur Forensik mengatakan bahwa pria berusia 27 tahun itu tidak menimbulkan ancaman bagi tentara Israel.

Disebutkan juga bahwa Ahmed tidak menimbulkan kerugian atas properti apapun, dan mencatat Ahmed tidak diberikan perawatan pertolongan pertama setelah penembakan.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah