Sementara itu, ada pula persyaratan khusus yang ditambahkan untuk para pelamar wanita.
Wanita harus berusia antara 21 hingga 40 tahun, memiliki tinggi 155 cm atau lebih tinggi, dan tidak boleh menjadi pegawai pemerintah.
Pelamar wanita juga harus memiliki kartu identitas nasional independen dan setidaknya memiliki pendidikan sekolah menengah atas.
Namun, kementerian mengatakan ada persyaratan khusus yang menyatakan bahwa pelamar yang menikah dengan warga negara non-Saudi tidak akan diterima.
Kabar itu disambut antusias oleh berbagai pihak. Para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) berharap bahwa hal itu membawa kemajuan terbaru dari hak-hak wanita di kerajaan yang konservatif, seperti Arab Saudi.
Pasalnya, hingga kini, Arab Saudi masih menahan sejumlah aktivis wanita yang lantang menyuarakan hak-hak kesetaraan.
Baca Juga: Sebar Berita Bohong Terpapar Covid-19, Siswa Ini Tidak Siap Ujian Offline
Seperti yang menimpa Loujain al-Hathloul, aktivis wanita berusia 31 tahun yang ditangkap pada tahun 2018 lantaran mengkampanyekan hak perempuan untuk mengemudi dan diakhirinya sistem perwalian.
Baru-baru ini, pembela hak asasi manusia, Israa Al-Ghomgham juga dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pekan lalu lantaran mendokumentasikan protes yang sempat meletus di wilayah Al-Qatif, sebelum mereka ditekan oleh pihak berwenang.