Portalbangkabelitung.com - Di Tiongkok belakangan ada kejadian yang menghebohkan publik.
Seorang pria diminta wajib bayar Rp110 juta setelah selesai berpisah dengan istrinya, disebut sebagai ganti rugi atas pekerjaan rumah yang dilakukan selama ini.
Dikutip Portalbangkabelitung.com dari PikiranRakyat-Pangandaran.com, seorang pria diwajibkan membayar sebesar Rp 110 juta kepada mantan istrinya.
Baca Juga: Polisi Inggris Ungkap Penjualan Kepala Buaya Ilegal di Situs eBay
Pengadilan distrik di Beijing, Tiongkok telah memerintahkan seorang pria untuk membayar sebesar Rp. 110 juta rupiah sebagai kompensasi kepada mantan istrinya.
Hal ini terjadi beberapa bulan setelah suaminya mengajukan gugatan cerai kepada sang istri.
Secara khusus, jumlah Rp. 110 juta rupiah itu adalah kompensasi untuk semua pekerjaan rumah yang harus dipikul mantan istri selama lima tahun pernikahan mereka.
Baca Juga: COVID-19 Masih Membayang, Korsel Siap KBM Tatap Muka
Seperti dilansir CNN, mantan istrinya, Wang, adalah seorang ibu rumah tangga dan menuntut restitusi setara dengan Rp. 352 juta rupiah kepada mantan suaminya.