Kebijakan Baru Haji 2021, Semua Jemaah Wajib Suntik Vaksin Covid-19

- 3 Maret 2021, 23:40 WIB
Ilustrasi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi.
Ilustrasi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. /Pixabay

Menurutnya, pengalaman tenaga kesehatan yang telah diberi vaksin akan memberi pengetahuan bagi mereka dalam menerapkan kebijakan vaksin Covid-19 nanti.

Baca Juga: Wanita ini Tewas dalam Ledakan Saat Tengah Lakukan Panggilan Video, Begini Kronologinya

“Panitia vaksinasi harus dibentuk untuk musim Haji dan Umrah, di mana mereka telah mengadopsi penerimaan wajib vaksin Covid-19 untuk petugas kesehatan yang berpartisipasi,” tambahnya.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Dr. Mohammed Al-Abd Al-Aly mengatakan pada konferensi pers pada hari Selasa, 2 Maret 2021, bahwa seorang yang sudah mendapat vaksin tidak perlu lagu melakuka karantina setelah kontak dengan seseorang yang terpapar virus Covid-19.

“Siapapun yang menerima vaksin dan lulus dua hingga tiga minggu setelah menyelesaikan vaksinasi tidak diharuskan untuk karantina setelah bersentuhan dengan orang yang terinfeksi,” katanya.

Baca Juga: Rasisme di Inggris Meningkat, Seorang Dosen Asal China Diserang

Kurva epidemi infeksi Covid-19 sedang melalui fase "berfluktuasi", katanya, seraya menambahkan bahwa pihak berwenang sedang mengawasinya dengan cermat.

Sementara itu, kementerian mendeklarasikan pada 2 Maret di setiap tahunnya sebagai "Hari Martir Kesehatan" sebagai pengakuan atas peran penting yang dimainkan oleh para pahlawan perawatan kesehatan, yang mengabdikan hidup mereka untuk pekerjaan dan kesehatan masyarakat.

Kementerian juga akan memberikan dukungan psikologis dan sosial untuk keluarga mereka.

Baca Juga: Akibat Kelakuan Sang Anak, Seorang Eksekutif Nike Mundur dari Jabatannya

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah