Portalbangkabelitung.com- Otoritas komunikasi Rusia Roskomnadzor, menegaskan jika pihaknya telah mengajukan 2 kasus administratif terhadap perusahaan raksasa Google Alphabet Inc.
Roskomnadzor merupakan suatu badan eksekutif federal Rusia yang bertanggung jawab untuk media dan telekomunikasi.
Perusahaan raksasa informasi tersebut diduga tidak menghapus informasi terlarang dari platform video YouTube dan dituduh telah melakukan promosi terhadap konten palsu.
Baca Juga: KPU Sebut Wacana E-Voting Pada Pemilu 2024 Belum Dibutuhkan
Rusia mengatakan bahwa Google bisa saja didenda hingga 8 juta rubel.
Nominal denda tersebut setara dengan Rp1,3 miliar serta menyerahkan sebanyak 20 persen dari pendapatan tahunan jika melakukan pelanggaran berulang.
Roskomnadzor berpendapat jika YouTube dikatakan telah menjadi salah satu platform utama dalam perang informasi melawan Rusia.
Baca Juga: Diteriaki 3 Periode Saat Tinjau Candi Borobudur, Jokowi: 'Yang namanya keinginan masyarakat'
Kekecewaan Rusia muncul ketika Google tidak segera menanggapi permintaannya melalui email.
Sejak dimulainya invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022, muncul perselisihan dengan raksasa teknologi Amerika Serikat meningkat menjadi pertempuran untuk mengendalikan arus informasi.