Pemerasangan dengan Rekaman Seks: Mantan Pacar Goo Hara, Menerima Hukuman Penjara

- 20 Oktober 2020, 13:25 WIB
Goo Hara Eks KARA
Goo Hara Eks KARA /Twitter.com/@allkpop/

Portalbangkabelitung.com- Mahkamah Agung Korea Selatan telah membuat keputusan akhir atas kasus Choi Jong Bum yang melibatkan Goo Hara.

Sebagaimana diberitakan Soompi pada 15 Oktober 2020, dimuat dengan judul “Goo Hara’s Ex-Boyfriend Choi Jong Bum Receives Finalized Prison Sentence From Supreme Court

Pada September 2018, Goo Hara dan mantan pacarnya Choi Jong Bum terlibat pertengkaran fisik.

Choi Jong Bum awalnya melaporkan ke polisi bahwa Goo Hara telah menyerangnya, dan Goo Hara membalas dengan melaporkan bahwa Choi Jong Bum telah memerasnya dengan rekaman seks.

Baca Juga: Ji Hyun-woo Belajar Menghargai Kesepian Melalui 'Lonely Enough to Love'

Serta mengancam akan mengakhiri karirnya. Keduanya akhirnya diteruskan ke penuntutan dengan dakwaan terpisah.

Tetapi Goo Hara menerima penangguhan dakwaan sementara kasus Choi Jong Bum dibawa ke pengadilan.

Pada 2019, Choi Jong Bum didakwa oleh jaksa penuntut karena melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (merekam bagian tubuh tanpa persetujuan).

Baca Juga: Ji Hyun-woo Belajar Menghargai Kesepian Melalui 'Lonely Enough to Love'

Bahkan penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh, intimidasi (pemerasan), pemaksaan, dan perusakan serta perusakan properti.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x