Semenjak Diberlakukan Insentif PPnBM 1 Maret 2021 Penjualan Mobil Meningkat Sebesar 72,5 Persen

16 April 2021, 11:23 WIB
ilustrasi mobil-mobil yang mendapat insentif PPnBM /Bagus Kurniawan/Instagram Gaikindo /

PortalBangkaBelitung.com - Sejak pemerintah memberlakukan Insentif PPnBM tanggal 1 Maret 2021 lalu Penjualan mobil meningkat selama pandemi 

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ini telah berdampak besar di bidang otomotif, dari bulan februari 2021 dan Maret 2021 meningkat  sebesar 72,5 persen

PPnBM mobil yang dilakukan oleh pemerintah menyasar kendaraan bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc.

Baca Juga: PAN Nilai Koalisi Partai Islam di Pemilu 2024 Akan Memperkuat Politik Aliran

Ketika pandemi Covid-19, industri otomotif ini mengalami penurunan drastis yaitu hanya sebesar 50 ribu unit per bulan.

Sebagaimana artikel ini telah tayang di media Portal Jogja.com dengan judul "Insentif PPnBM Ada, Penjualan Mobil Baru Meningkat Lebih Dari 70 Persen, Hanya dalam 70 Persen" yang tayang Pada Jumat 16 April 2021

 

Data penjualan bulanan dari pabrik kendaraan ke dealer yang menjual produk tersebut, penjualan wholesales yang didapat Gaikindo(Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) memperlihatkan kenaikan signifikan.

Baca Juga: Segera Update dan Tukar Kode Redeem Free Fire Agar Mendapat Item Gratis Hari Ini Juga Jumat 16 April 2021

 

penjualan mobil di bulan Februari 2021 adalah 49.202 unit. Sedangkan pada bulan Maret 2021 naik menjadi 84.910 unit.

Penjualan bulan Maret 2021 tersebut hampir setara dengan penjualan rata-rata mobil sebelum pandemi Covid-19 bermula, atau pada tahun 2019 yaitu sebanyak 95.576 unit.

Relaksasi pajak dengan PPnBM nol persen tidak hanya memiliki dampak untuk peningkatan penjualan mobil, namun juga meningkatkan pembelian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk otomotif nasional.

Baca Juga: Rizieq Shihab Marah Besar Kepada Walikota Bogor Karena Berbohong Saat Memberi Kesaksian

Pada relaksasi PPnBM mobil baru yang dimulai pada 1 Maret hingga akhir Mei 2021 untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah, pemerintah memberikan insentif PPnBM hingga 100 persen.

Syaratnya, mobil tersebut memiliki komponen lokal atau TKDN minimal 70 persen dari keseluruhan.

Namun insentif ini akan berkurang secara bertahap. Pada bulan Juni hingga September 2021, insentif PPnBM akan berkurang menjadi 50 persen.

Sedangkan pada bulan selanjutnya, yaitu Oktober hingga Desember 2021, insentif PPnBM akan turun lagi sehingga hanya 25 persen.

Bagi mobil bermesin di atas 1500 cc atau 1501 cc hingga 2500 cc, insentif PPnBM juga berlaku. Syaratnya, mobil tersebut harus memiliki komponen lokal atau TKDN minimal 60 persen.

Baca Juga: Aktor Jeff Smith Ditangkap Kepolisian Diduga Terjerat Kasus Narkoba

Hal ini berlaku bagi kendaraan yang untuk kalangan menengah atas dengan roda penggerak 4x2 ataupun 4x4. 

Insentif PPnBM sebesar 100 persen memiliki arti bahwa penjualan kendaraan tersebut mendapat pajak nol persen alias tidak mendapatkan pajak dari pemerintah.

Akibatnya, konsumen pembeli mobil dapat menghemat uang sekitar Rp12 juta hingga Rp20 juta per unit. ***(Lasti Martina/Portal Jogja.com)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Portal Jogja

Tags

Terkini

Terpopuler