OJK Memblokir Aplikasi Snack Video: Ketua SWI Sebut Aplikasi ini Berpotensi Rugikan Masyarakat

- 5 Maret 2021, 21:44 WIB
Gawai
Gawai /Pikiran rakyat.com/Pixabay.com

Portalbangkabelitung.com- Mulai ramai diperbincangkan oleh pengguna Snack Video tentang aplikasi Snack Video yang tidak bisa dibuka lagi.

Lantaran diketahui bahwa Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aplikasi Snack Video karena tidak terdaftar dalam kegiatan usaha yang diduga tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa waktu lalu, sebelum Snack Video tidak bisa dibuka, SWI juga telah menghentikan aplikasi Tiktok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Myanmar Makin Memanas, Tentara Pakai Tiktok untuk Ancam Bunuh Warganya Myanmar

Dalam rapat pada hari Jumat, 26 Februari 2021, SWI sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Ketua SWI Tongam L. Tobing juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
“Selain Tiktok Cash dan Snack Video, satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Kampung Warna-Warni di Malang, Kampung yang Mencuri Perhatian Banyak orang!
Dari 26 entitas tersebut diantaranya yaitu 14 kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 entitas penjualan langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin dan 2 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga mengatakan terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi-level marketing (MLM).
SWI pada bulan Februari kemarin menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x