Baca Juga: Avatar 2 The Way of Water Akan Hadir Dengan Durasi yang Lebih Panjang, Sutradara Takutkan Hal Ini
Simak syarat di bawah ini agar untuk bisa mendapatkan perangkat Set Top Box atau STB gratis dari pemerintah.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan dengan kepemilikan NIK atau no e-KTP penerima.
2. Merupakan keluarga yang kurang mampu atau Rumah Tangga Miskin (RTM) yang memiliki TV Analog.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Tinggal di lokasi cakupan berdampak Analog Switch Off (ASO).
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan di atas, bisa dilanjutkan dengan pengajuan pengambilan STB gratis dengan mengakses link cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Berikut langkah dan cara pengajuan pengambilan Set Top Box atau STB gratis :
1. Akses link cekbantuanstb.kominfo.go.id atau KLIK DISINI.
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan kode captcha pada kolom yang telah disediakan.
4. Klik pencarian dan tunggu hingga pencarian selesai.
Apabila data yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan STB gratis, bisa segera menghubungi kontak 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB.
Baca Juga: Nonton Streaming 'Reborn Rich' Full Episode 1 – 16, Kisah Inkarnasi Song Joong Ki dan Shin Hyun Bin!
Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan KK asli apabila ke Posko untuk mengambil bantuan STB gratis tersebut.