TERBARU: Cara Registrasi Kartu Perdana SIM Card Bagi Pengguna Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Axis 2023

- 13 April 2023, 18:54 WIB
Registrasi Kartu Prabayar SIM Card Pakai KK dan KTP.
Registrasi Kartu Prabayar SIM Card Pakai KK dan KTP. /Pixabay.com/@Pixels/

Portalbangkabelitung.com- Tak bisa digunakan tanpa KK (Kartu Keluarga) untuk daftar registrasi kartu prabayar, kartu perdana, registrasi kartu seluler pengguna Telkomsel, XL, Axis, Indosat IM3, Tri dan Smartfren.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan pengguna handphone (HP) untuk registrasi kartu SIM baru maupun registrasi ulang kartu SIM Card lama.

Cara registrasi kartu baru dan registrasi ulang SIM Card lama harus dilakukan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).

 

Adapun cara registrasi kartu prabayar seluler atau perdana bagi semua operator bisa melalui online atau melalui SMS dengan mudah dan gampang.

Baca Juga: Destinasi Religi Kelenteng Dewi Laut 'Shen Mu Miau' Wisata Pangkalpinang Bangka Belitung Terbaik Paling Unik

Registrasi ini adalah hal wajib yang harus dipatuhi oleh setiap orang. Terlebih lagi ketika kartu prabayar tidak diregistrasi maka sulit digunakan saat ini.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x