Portalbangkabelitung.com- Tak bisa digunakan tanpa KK (Kartu Keluarga) untuk daftar registrasi kartu prabayar, kartu perdana, registrasi kartu seluler pengguna Telkomsel, XL, Axis, Indosat IM3, Tri dan Smartfren.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan pengguna handphone (HP) untuk registrasi kartu SIM baru maupun registrasi ulang kartu SIM Card lama.
Cara registrasi kartu baru dan registrasi ulang SIM Card lama harus dilakukan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Adapun cara registrasi kartu prabayar seluler atau perdana bagi semua operator bisa melalui online atau melalui SMS dengan mudah dan gampang.
Registrasi ini adalah hal wajib yang harus dipatuhi oleh setiap orang. Terlebih lagi ketika kartu prabayar tidak diregistrasi maka sulit digunakan saat ini.