Residivis Pecandu Narkotika di Bangka Belitung Kembali Berulah, Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Bangka

25 September 2021, 08:44 WIB
Residivis Pecandu Narkotika di Bangka Belitung Kembali Berulah, Satuan Narkoba Polres Bangka Temukan Bukti Narkoba Jenis Sabu, Diamankan Polres Bangka. /Portalbangkabelitung.com/

Portalbangkabelitung.com- Pelaku Ar alias Kancil warga jalan duyung, kecamatan Pemali yang merupakan penguna narkoba di Kabupaten Bangka. 

Kancil yang saat ini berusia 40 tahun merupakan residivis pecandu kambuhan kasus narkotika (narkoba) kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.

Aksinya yang kembali menjual narkotika jenis sabu kembali tercium oleh Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka, Bangka Belitung. 

Baca Juga: Link Download Drakor Squid Game Episode 1 hingga 9 Sub Indo, Nonton dan Streaming Sepuasnya

Sebanyak 3 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika (narkoba) jenis sabu.

Narkoba jenis sabu ini diamankan dengan berat bruto 0,83 gram berhasil diamankan petugas dari tangan Kancil pada Jum'at 24 September 2021 dini hari.

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kasatnarkoba, Itu Denny Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap Kancil bermula atas informasi yang diterima dari masyarakat kalau di sekitaran jalan Air Anyut Sungailiat kerap terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga: Bahan Jajanan Enak, Simak Resep Cilok Mercon Beserta Bumbu Bahan Cilok Mercon Pedas Santapan Bersama Keluarga

Atas informasi yang didapat, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan melihat gerak gerik seseorang yang mencurigakan.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung mengamankan orang yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dan disaksikan kaling setempat.

"Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 3 bungkus kecil plastik bening yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang pada saat itu di kenakan oleh Kancil," katanya.

Baca Juga: Tega Bohongi Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Sudah Lebih Dulu Nikah Sirih Sebelum Menikah Agustus 2021

Setelah itu, kata Denny, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bangka Provinsi Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara melemparnya ke pingir jalan raya terlbih dahulu,setelah pembeli sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka,kemudian tersangka memberitahukan alamat titik narkotika jenis sabu yang telah dilempar,"katanya.

Baca Juga: Menjelang Peringatan G30S/PKI, Ini 10 Nama Pahlawan Revolusi Korban Kebiadaban PKI yang Dibunuh Secara Sadis

Sehingga atas perbuatannya, Kancil sebagai pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler