KEMENDAGRI Buka-bukaan Bangka Belitung Mencapai Target 100 Persen Aksi 8 Konvergensi Mengatasi Stunting Babel

31 Maret 2022, 09:03 WIB
Aksi Konvergensi Atasi Stunting. /

Portalbangkabelitung.com- Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah mengikuti kegiatan Pembukaan Lokakarya Asistensi dan Supervisi Daerah dalam Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah terhadap Pelaksanaan 8 Konvergensi. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Maret 2022 secara virtual. 

Masalah stunting masih merupakan masalah nasional dengan angka prevalensi stunting yaitu sebesar 24,4% dan ditargetkan pada tahun 2024 sebesar 14%.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Suami Istri Menjilat Kemaluan Ketika Berhubungan Intim dan Oral Seks Secara Syariat Islam?

Guna mendukung itu telah terbit Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia.

Terdapat pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting terintegrasi, yaitu analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, Perbup/Perwali Kewenangan Desa, Pembinaan Kader Pembangunan Masyarakat, manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting, dan review kinerja tahunan.

Dalam pelaksanaan aksi tersebut yang dipaparkan oleh Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setiabudi, progres pelaksanaan 8 aksi secara nasional yang dilakukan Pemprov Babel sudah mencapai 100 persen, mulai dari aksi pertama hingga kedelapan.

Baca Juga: Hukum Puasa Tanpa Sahur di Bulan Suci Ramadhan, Begini Penjelasan Buya Yahya Sah atau Tidak Puasa Tanpa Sahur

Namun, bagi provinsi lain yang progresnya belum maksimal terhadap upaya percepatan penurunan stunting, pihaknya telah menetapkan beberapa regulasi.

Diantaranya Permendagri 59 tahun 2021 tentang SPM, Permendagri 90 tahun 2019 dimutakhirkan dengan Kepmendagri 050-5889 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi, pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah.

Selain itu Permendagri 17 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Tahunan serta Permendagri 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD.

Baca Juga: Download Ucapan Ramadhan 2022 Lewat Link Twibbon Tema 'Marhaban Yaa Ramadhan'

Keluarnya intruksi pada tahun 2022 bahwa prevalensi stunting harus diturunkan sedikitnya 3% melalui intervensi spesifik dan sensitif pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan penguatan implementasi di Posyandu.

Selain itu BKKBN sebagai Ketua Pelaksana TPPS perlu didukung oleh Kementerian/Lembaga lain, intervensi yang dilakukan harus tepat sasaran.

Hal tersebut didukung data sasaran yang lebih baik dan terintegrasi.

Baca Juga: Kandas dengan Nam Joo Hyuk, Pemeran Shooting Star ‘Lee Sung Kyung’ Diduga Jadi Pacar Ahn Hyo Seop, BENARKAH?

Di samping alokasi anggaran tahun 2022 melalui APBN dan APBD juga perlu dioptimalkan, dan perlu dipastikan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN PASTI) digunakan sebagai pedoman.

Bahkan juga difokuskan pada daerah yang prevalensi stunting-nya tinggi.

"Upaya penurunan stunting di tingkat nasional secara berturut-turut menunjukan penurunan dimulai pada tahun 2013 sebesar 37,20%, pada tahun 2018 sebesar 30,80%, hingga pada tahun 2021 turun menjadi 24,4%," tukasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Rusia Pernah Siagakan Armada Laut Untuk Membantu Indonesia Melawan Autralia Saat Kasus Bali Nine

Terakhir, ia mengatakan pada bulan April-Mei mendatang, akan dilakukan pelaksanaan penilaian kinerja upaya penurunan stunting di tingkat Kabupaten/Kota.

"Tujuan penilaian ini untuk mengukur tingkat kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi," tutupnya.***

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler