Permahi Tolak Tambang Timah di Laut Olivier: Sudah Mengangkangi Norma Hukum, Minta IUP PT Timah Tbk Dicabut

14 Maret 2024, 11:00 WIB
Upaya penambangan dan tambang timah di Laut Olivier, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, mendapat sorotan dari Permahi Bangka Belitung terkait upaya aktivitas tambang timah di area wisata Pantai Olivier tersebut. /

PORTAL BANGKA BELITUNG - Wacana dilakukannya penambangan timah di Laut Olivier, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, mendapat sorotan dari Permahi Bangka Belitung terkait upaya aktivitas tambang timah di area wisata Pantai Olivier tersebut.

Permahi Babel berang dan langsung menyoroti hal tersebut setelah pihaknya mengetahui Pansus Raperda RTRW telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Ormas Belitung Timur beberapa waktu lalu.

Sikap Permahi Bangka Belitung ini semakin tegas setelah pihaknya mengetahui jika ada indikasi dan dugaan kuat Ketua Pansus Raperda RTRW Babel menyepakati dan setuju untuk legalkan tambang timah laut di perairan pulau sekaligus wisata Pantai Olivier ini.

Baca Juga: Fakta Harga Timah Bangka Belitung Hari Ini Pasca Meroketnya Saham TINS Hingga Lonjakan Komoditas Timah Dunia

Kemudian penolakan penambangan timah di laut Olivier Belitung juga disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Bangka Belitung (DPC Permahi Babel) secara terbuka.

Disampaikan Yudha Kurniawan selaku Ketua DPC Permahi Bangka Belitung (Babel), bahwa tidak ada satupun alasan untuk melegalkan tambang laut di laut Belitung.

Menurut Yudha, alasan ekonomi yang sering digaungkan terasa sudah usang, terlebih dihadapkan dengan fakta dugaan kasus korupsi tata niaga timah saat ini oleh segelintir orang.

Baca Juga: Harga Tiket Konser Anji Pangkalpinang Begagil Bafest, Presale Mulai 1 Maret 2024

"Kerugian negara dan lingkungan secara ekologis yang jumlahnya juga bisa diperkirakan sampai ratusan triliun rupiah, alasan ekonomi darimana kalau faktanya merugikan seperti itu," ungkap Yudha.

Lanjutnya, secara yuridis wacana penambangan di laut Belitung terkesan seperti ada penyelundupan hukum yang tercium busuk. Pertama norma di RZWP3K jelas meniadakan tambang laut di pulau Belitung.

"Ya peruntukan pulau Belitung hanya untuk beberapa sektor, diantaranya adalah wisata yang kemudian dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang rencana induk destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2024, yang menyatakan Destinasi Pariwisata Nasional bahwa Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Key Tourism Area (KTA) Manggar-Gantung salah satu wilayah nya adalah Pantai Olivier,” tegas Yudha.

Baca Juga: Harga Timah Bangka Belitung Hari Ini 9 Maret 2023: Saham PT Timah 'TINS' Melesat, Harga Timah Dunia Melonjak

Menurutnya, kebijakan penambangan di Laut Olivier Belitung di paksakan dalam Perda RTRW, maka ini sudah mengangkangi, dilakukan penyelundupan hukum tanpa melihat norma-norma yang hidup sebelumnya dan resiko dikelola untuk rugi dan merusak lingkungan, maka penyelundupan hukum ini sangat busuk tercium.

“Untuk IUP PT Timah Tbk tersebut saya rasa lebih baik di cabut atau ditangguhkan, karena penambangan laut tersebut berbenturan dengan norma-norma hukum yang hidup sebelumnya dan potensi kerugiannya lebih besar daripada keuntungannya. yang pasti adalah kerusakan lingkungan dan ancaman keberlanjutan,” tuturnya.

Selain itu, Adri Ahmad Nafaran Wakil Ketua Permahi Babel menjelaskan jika pengakuan adanya Zero Tambang laut untuk pulau Belitung tetap harus dioptimalkan.

Baca Juga: Harga Sawit TBS Bangka Barat 2024, Kenaikan Jadi Kabar Baik Bagi Petani Jelang Lebaran

"Tentunya pengakuan adanya Zero Tambang laut untuk pulau Belitung betujuan mengakomodir kepentingan pelestarian keberlanjutan, karena mau bagaimanapun tambang timah tetap merusak lingkungan apabila tidak ada kesiapan SDM dan teknologi yang mumpuni,” tegas Adri.

Demikian itulah sekilas informasi penolakan tambang timah di Laut Olivier, Belitung Timur. Sampai saat ini Tim Portal Bangka Belitung masih berupaya untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut.***

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler