Kajari Bangka Kembali Selamatkan Rp1,25 Miliar Uang Negara dari Perkara Tipikor

- 21 Januari 2021, 21:32 WIB
Kajari Bangka
Kajari Bangka /Portalbanglabelitung/lio

Portalbangkabelitung.Com- Kejaksaan Negeri Bangka kembali menyelamatkan uang negara sejumlah Rp1.250.589.335, 61 dari perkara tindak pidana korupsi kegiatan Instalasi dan Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2016 dari terpidana Ir. M. Riffani di kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (21/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Beny Harkat, S.H., S.E., M.H. menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari Terpidana Ir. M. Riffani yang diwakilkan oleh orang tuanya, Muhammad Kamil.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kajari Bangka, Andri Mardiansyah yang meneruskan release dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Beny Harkat menerangkan sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pangkalpinang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Atas Pelantikan Joe Biden dan Kamala Harris

Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pgp tanggal 14 Mei 2019, sdr Ir. M. Riffani Bin Muhammad Kamil dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1.050.589.335,61 (satu milyar lima puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima Rupiah enam puluh satu Sen) subsidair 6 (enam ) bulan penjara.

Menurut Beni, terpidana Ir. M. Riffani yang diwakili oleh orang tuanya Muhammad Kamil melakukan pembayaran denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan uang pengganti senilai Rp1.050.589.335,61 (satu milyar lima puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima Rupiah enam puluh satu Sen) serta biaya perkara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga: Jack Ma Akhirnya Mucul, Setelah Dikabarkan Hilang Beberapa Bulan Lalu, Ini Penyebabnya!

Ditambahkan Beni, pada kesempatan itu, Kejari Bangka, Farid Gunawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi selaku aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan amanah dari pimpinan bahwa uang pengganti telah diserahkan dan disetorkan ke kas negara telah selesai dilaksanakan.

"Kegiatan ini bersifat terbuka dan perlu disampaikan Media Pers sehingga diketahui oleh masyarakat secara luas," katanya.

Diakhir kegiatan ditutup dengan penyerahan pengembalian uang pengganti dan denda dilakukan secara simbolis dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan dari Muhammad Kamil yang mewakili Terpidana M. Rifanni.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x