Selama sesi perkuliahan berlangsung, Bapak Rio menjelaskan mengenai bagaimana prosedur dan persyaratan untuk menjadi seorang mediator serta implemetasinya dalam menyelesaikan berbagai konflik baik perceraian, sengketa tanah, pertambangan, dan lain-lain. Selama masih ada konflik yang terjadi di masyarakat, maka peran mediator akan terus ada untuk membantu menyelesaikan permasalahan baik itu di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Materi yang beliau sampaikan sangatlah menarik dan memantik semangat mahasiswa untuk bertanya dan berdiskusi. Selain itu, melalui diskusi ini mahasiswa mendapat banyak pengetahuan bahwa untuk menjadi seorang mediator itu harus paham isu-isu sosial, independent, serta bebas dari pengaruh dan campur tangan orang lain.***