Baca Juga: Babel The Indonesia Tin Belt, Gubernur Babel: Hilirisasi LTJ Babel Butuh Regulasi
Ketiga yaitu, penguatan kapasitas penanganan Covid-19 masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun pihak terkait.
"Poin arahan ke empat adalah peningkatan semangat kepedulian masyarakat solidaritas seluruh bangsa untuk gotong-royong dalam penanganan dampak Covid-19," kata Budi.***