Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka Berhasil Ringkus Bandar Sabu Di Sungailiat

- 25 Agustus 2021, 01:27 WIB
Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka Berhasil Ringkus Bandar Sabu Di Sungailiat
Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka Berhasil Ringkus Bandar Sabu Di Sungailiat /

OPortalbangkabelitung.com- Satnarkoba Polres Bangka melalui Tim Gradak, berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga menjual narkoba jenis sabu di wilayah nelayan satu Sungailiat pada Senin, 23 Agustus 2021.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 bungkus plastik ukuran kecil dan besar.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Denny, menyatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Baca Juga: Syarat Wajib Kostum Pria dan Wanita Saat Ikut Ujian SKD CPNS 2021, Cermati dengan Baik!

Dimana pihaknya mendapat laporan bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di jalan S. Parman Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gradak langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan ke TKP.

Petugas langsung mencurigai gelagat pelaku yang berada di TKP.

Baca Juga: BKD Wajibkan Peserta CPNS Lakukan Swab Test RT PCR Sebelum Ikut SKD CPNS September Nanti, Simak Syaratnya!

Terlebih ciri ciri yang diterima petugas sama dengan pelaku yang ada di TKP.

Tak lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Diketahui bahwa pelaku bernama Jek, warga Nelayan Dua Sungailiat.

Baca Juga: Alasan Dibalik Keluarnya Shania Junianatha Kekasih Jonatan Christie Atlet Bulutangkis dari Girlband JKT48

Penangkapan itu juga langsung disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu di temukan tergeletak di pinggir jalan.

Barang haram itu di bungkus dengan satu bungkus plastik warna hitam kecil yang di kemas dalam kemasan bungkus sosis.

Baca Juga: Nonton dan Download Film Paradise Garden Episode 5 Gratis: Navya dapat Petunjuk Lewat Mimpi

Petugas juga turut menemukan tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu di temukan di dalam kotak rokok djitoe yang di bungkus dengan kertas dan di kemas dalam kemasan bungkus sosis.

Petugas juga mengamankan satu unit handphone Xiaomi warna Gold serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau.

"Setelah itu kita lakukan introgasi terhadap pelaku dan melakukan pengembangan dikediaman orang tuanya. Saat dilakukan penggeledahan dikediaman orang tua pelaku, kita menemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di temukan di dalam kotak rokok sampurna dan di bungkus dengan satu buah masker warna hijau, satu bal plastik strip bening dan satu buah timbangan digital warna silver,"ujarnya.

Baca Juga: Link Nonton Drakor 'Nobleman Ryu's Wedding' Sub Indo Full Episode Beserta Sinopsisnya

Saat ini, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah