Dpc Permahi Babel Gelar Majelis Ilmu Bahas Polemik Amandemen Konstisusi

- 17 September 2021, 18:54 WIB
Dpc Permahi Babel Gelar Majelis Ilmu Bahas Amandemen Konstisusi
Dpc Permahi Babel Gelar Majelis Ilmu Bahas Amandemen Konstisusi /

Portalbangkabelitung.com- Kamis, 16 September 2021 kemarin, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukim Indonesia Bangka belitung (DPC PERMAHI BABEL) Mengadakan webinar nasional "SUDAH TEPATKAH SAAT INI DILAKUKAN AMANDEMEN KONSTITUSI Ke-V UUD NRI 1945".

Ketua pelaksana kegiatan ini yakni Yudha Kurniawan berujar bahwa urgensi webinar kali ini adalah untuk menjalin silahturahmi antara negarawan, akademisi, mahasiswa dan masyarakat.

Hal ini membuat suatu majelis ilmu sebagai suatu forum diskusi kritis dan komprehensif guna terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa dalam memandang segenap kebijakan yang akan dilahirkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tim KKN UBB Bantu Program Vaksinasi Di Desa Buyan Kelumbi, Antusiasme Masyarakat Membuat Stok Habis

Webinar ini sangat disambut dengan hangat dan meriah oleh para para peserta. Terlebih lagi oleh Ketua DPC PERMAHI BABEL , Faiz Fauzan.

Faiz ikut memberi sambutan sekaligus membuka acara webinar tersebut.

Webinar ini mengundang Guru Besar Ilmu Hukum Indonesia Di Universitas Indonesia yaitu PROF. DR.Yusril Ihza Mahendra., S.H.,M.SC Sebagai Keynote speaker webinar tersebut.

Baca Juga: Nonton Drakor The Veil Episode 1 Sub Indo Beserta Jadwal Tayang, Cek Sinopsis Drama Korea Terbaru Ini!

Ia berkata " Mengenai amandemen konstitusi terdapat pada pasal 37 Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang mana apabila terdapat pengusulan amandemen maka harus dipastikan mengenai pasal yang ingin dirubah tersebut harus jelas alasannya mengapa pasal itu harus dirubah".

Selain itu webinar ini juga mengundang narasumber yang sangar luar biasa.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x