Portalbangkabelitung.com- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy angkat bicara terkait teguran yang dilayangkan oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal tersebut lantaran atas Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), yang dinilai menyalahi aturan.
Dalam keterangan Shulby Yozar Ariadhy, mempertanyakan soal proses seleksi terbuka tersebut.
Alasan hal yang mendasar dan umum dilakukan bisa dilewatkan dalam proses penetapan pejabat Pratama di lingkungan Pemprov Babel.
Padahal menurut dia, proses yang sangat krusial dan sudah biasa dilakukan kenapa bisa pejabat terkait tidak mengetahui itu.
Mirisnya, kata Shulby Yozar Ariadhy alasannya dikarenakan hal mendesak untuk menangani kasus Covid-19 di Babel.
Baca Juga: Depok Kembali Diterpa Hujan Es Disertai Angin Kencang, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem
"Kalau kami ini, mempertanyakan kenapa hal proses yang umum ini bisa dilewatkan, dan yang kita baca di media hanya karena persoalan mendesak, untuk menangani covid19, apakah karena itu bisa melewati proses yang krusial itu, dan sudah biasa dilakukan dan umum dilakukan pejabat kok sampai tidak tau," tanya dia saat di wawancara pihak media di kantor Ombudsman RI Babel pada Rabu 22 September 2021 kemarin.
Dengan begitu, dirinya pun mengatakan bahwa persoalan ini yang bisa menyelesaikan adalah pihak Pemprov sendiri yang harusnya mengklarifikasi kepada pihak KASN.