Portalbangkabelitung.com- Bentang alam Indonesia yang lebih dari 60% merupakan wilayah laut yang terintegrasi dengan corak masyarakat nelayan yang tidak lepas dengan pesisir pantai.
Dalam menjalankan kehidupannya, masyarakat pesisir pantai secara umum memanfaatkan lingkungan pesisir pantai sebagai sandaran hidup selama ini.
Pengelolaan lingkungan pesisir pantai yakni dengan memanfaatan lahan, khususnya lahan mangrove merupakan hal yang tidak terpisahkan dari masyarakat pesisir khususnya masyarakat Bangka Belitung.
Pengelolaan lautan baik wilayah pesisir sampai ke zona terluar, memerlukan hubungan atau koordinasi yang baik antar masyarakat dengan instansi yang memiliki kepentingan didalamnya, khususnya yang berkaitan dengan hutan mangrove.
Namun dalam pelaksanaannya sering kali berbenturan baik kewenangan atupun kepentingan satu dengan yang lainnya.
Hal ini karena secara prinsip sudah ada aturan yang mengatur namun belum secara konsisten diterapkan terkait perlindungan dan pemanfaatan hutan mangrove.
“Masyarakat dalam memanfaatkan wilayah mangrove merupakan hal yang positif sebagai bagian pembangunan lingkungan berkelanjutan.Namun sering terjadi tumpang tindih kepentingan antara keberlanjutan lingkungan dengan kepentingan ekonomis sehingga memunculkan konflik sehingga perlu diatur lebih lanjut dalam aturan-aturan khusus berkaitan dengan pemanfaatan hutan mangrove” ujar Arthur M. Farhaby selaku Ketua Tim Peneliti PDTU.
Dalam kesempatan yang sama, M. Syaiful Anwar, sebagai anggota tim peneliti PDTU UBB, menjelaskan bahwa pemanfaatan lingkungan harus berbasis pada penilaian kelayakan baku mutu untuk dimanfaatkan lebih lanjut.