Cek Ketentuan Penerbangan dari dan ke Bangka Belitung, Hanya Pakai Swab Antigen Benarkah?

- 20 Oktober 2021, 21:31 WIB
Gubernur Perlonggar Aturan Penerbangan dari dan ke Babel, Ini Ketentuannya!
Gubernur Perlonggar Aturan Penerbangan dari dan ke Babel, Ini Ketentuannya! /Diskominfo Babel

 

Portalbangkabelitung.Com- Menindaklanjuti terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di luar Jawa-Bali, disikapi dengan cepat oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman.

 

Pagi-pagi sekali sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (20/10/21), bertempat di Ruang VIP Bandara Depati Amir, Gubernur Erzaldi langsung menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait seperti BPBD Babel, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Perhubungan, dan juga Angkasa Pura II Bandara Depati Amir untuk melakukan koordinasi dan diskusi pengambilan kebijakan menindaklanjuti aturan tersebut.

 

Dijelaskan gubernur, Inmendagri Nomor 54 yang terbit pada 18 Oktober 2021 mengantarkan informasi baik bagi Babel, karena Bumi Serumpun Sebalai ditetapkan berada pada level 2 PPKM, yang semula berada di level 3. Artinya, hal tersebut akan mempengaruhi beberapa kebijakan, salah satunya mengenai persyaratan penerbangan dari dan ke Babel.

Baca Juga: Nominal yang harus Ditunaikan Stefan William Pasca Resmi Cerai dari Celine Evangelista, Fantastis!

"Sehingga tentu ada kelonggaran-kelonggaran yang menjadi tujuan kita untuk upaya peningkatan perekonomian, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Babel Mikron Antariksa, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri antar wilayah, yang menjadi turunan SE Kasatgas Nomor 17 Tahun 2021 dari Satgas Pusat mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Pada Masa Pandemi Covid-2019.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Diskominfo Babel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x