Tim PMTU UBB Sosialiasikan Penyusunan RAPERDES Di Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai

- 25 Oktober 2021, 16:43 WIB
Tim PMTU UBB Sosialiasikan Penyusunan RAPERDES Di Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai
Tim PMTU UBB Sosialiasikan Penyusunan RAPERDES Di Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai /

Portalbangkabelitung.com- Tim Program Pengabdian Masyarakat Tingkat Universitas (PMTU), yakni Muhammad Syaiful Anwar,S.H.,LL.M., Darwance, S.H., M.H., Revy Savitri,S.T., M.T., dan Rafiqa Sari, S.H., M.H., melaksanakan sosialisasi Penataan Administrasi Pemerintahan Desa Pasirputih.

Kegiatan ini bertujuan untuk menggali potensi Desa Berbasis Kearifan Lokal (Local Wisdom) di kantor desa Pasir putih Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir, Kepala Desa Pasirputih, Bapak Iin Candra, A.Md, dengan segenap jajaran pemerintahan desa, dan tidak lupa para anggota BPD Desa Pasirputih dan beberapa perwakilan masyarakat.

Baca Juga: Sejarah dan Isi Teks Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Serta Para Tokoh Pemuda Dibelakangnya

Kegiatan ini disambut antusias oleh perangkat desa serta warga setempat.

“kegiatan ini diharapkan dapat menambah ilmu, wawasan yang dapat mendukung dan terbantu dalam merencanakan, menyusun dan membahas perancangan peraturan desa agar tercapainya tujuan bersama di desa Pasirputih” ungkap Kepala Desa Pasirputih.

Fokus dalam pengabdian kepada masyarakat ini pada administrasi pembentukan peraturan desa yang berbasis kearifan lokal yang ada di desa pasirputih.

Baca Juga: 28 LINK Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 Ke-93, Segera Unduh dan Bagikan Di FB, IG, WA, dan Twitter

Dalam kesempatan tersebut, banyak masyakarat yang bertanya dan mengharapkan pendampingan dalam proses pembentukan peraturan desa yang baik dan benar sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

“dalam hal ini, kami mengharapkan bantuan pendampingan kepada tim UBB untuk mendampingi kami dalam proses pembentukan peraturan desa khususnya berkaitan dengan kewilayahan.

Termasuk dalam hal ini retribusi di wilayah pasir putih, sehingga tercipta peraturan desa yang baik dan tidak melanggar aturan lainnya” ungkap salah satu peserta kegiatan.

Baca Juga: Bunuh Diri Dalam Islam dan Akibatnya, Nomor 2 Kekal di Neraka Jahannam

“Dalam proses administrasi dan pembentukan peraturan desa, diperlukan pedoman sehingga setiap kebutuhan masyarakat dapat dipetakan berdasarkan kebutuhan di masyarakat melalui bantuan partisipasi masyarakat desa.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x