Aturan Naik Pesawat dan Syarat Penerbangan Wajib PCR di Bangka Belitung, Begini Respon Gubernur Babel Erzaldi

- 26 Oktober 2021, 21:00 WIB
Gubernur Erzaldi Beri Respon Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Syarat Penerbangan Wajib Tes PCR di Bangka Belitung.
Gubernur Erzaldi Beri Respon Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Syarat Penerbangan Wajib Tes PCR di Bangka Belitung. /Portalbangkabelitung/Dok. Diskominfo Babel. /

Portalbangkabelitung.com- Aturan pernerbangan wajib tes PCR, syarat penerbangan di Bangka Belitung (Babel) ini menuai pro dan kontra.

Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman pun melakukan upaya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan wajib tes PCR untuk melakukan penerbangan udara dengan pesawat.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.

Baca Juga: Akhirnya Ayu Ting Ting Beberkan Fakta Dibalik Gagal Menikah dengan Aditya Jayusman, Ternyata?

Surat Edaran tersebut mewajibkan penumpang moda transportasi udara di dalam negeri untuk melalukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Gubernur Erzaldi menyambut baik keputusan tersebut, karena di satu sisi memberikan kesempatan kepada maskapai untuk mengisi kursi pesawat sebanyak 100 persen.

Namun di lain sisi, Gubernur Erzaldi meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan aturan dan syarat penerbangan ini.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Tidak Bepergian saat Tahun Baru, Waspadai Lonjakan Covid-19 dan Varian Baru E484K

Perbedaan antara daerah Kepulauan seperti Babel dengan provinsi lainnya yang memiliki alternatif jalur darat, seperti Trans Jawa, Trans Kalimantan, Trans Sulawesi, hingga Tol Sumatera menjadi alasannya.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x