Portalbangkabelitung.com- Aturan pernerbangan wajib tes PCR, syarat penerbangan di Bangka Belitung (Babel) ini menuai pro dan kontra.
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman pun melakukan upaya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan wajib tes PCR untuk melakukan penerbangan udara dengan pesawat.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.
Baca Juga: Akhirnya Ayu Ting Ting Beberkan Fakta Dibalik Gagal Menikah dengan Aditya Jayusman, Ternyata?
Surat Edaran tersebut mewajibkan penumpang moda transportasi udara di dalam negeri untuk melalukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Gubernur Erzaldi menyambut baik keputusan tersebut, karena di satu sisi memberikan kesempatan kepada maskapai untuk mengisi kursi pesawat sebanyak 100 persen.
Namun di lain sisi, Gubernur Erzaldi meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan aturan dan syarat penerbangan ini.
Perbedaan antara daerah Kepulauan seperti Babel dengan provinsi lainnya yang memiliki alternatif jalur darat, seperti Trans Jawa, Trans Kalimantan, Trans Sulawesi, hingga Tol Sumatera menjadi alasannya.