UPDATE Syarat Penerbangan Terbaru Dari dan Ke Bangka Belitung, Berlaku 2-15 November 2021

- 2 November 2021, 14:19 WIB
UPDATE Syarat Penerbangan Terbaru Dari dan Ke Bangka Belitung, Berlaku Tanggal 2-15 November 2021
UPDATE Syarat Penerbangan Terbaru Dari dan Ke Bangka Belitung, Berlaku Tanggal 2-15 November 2021 /Akun Instagram @citilink

Portalbangkabelitung.com- Update syarat penerbangan terbaru dari dan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berlaku mulai tanggal 2-15 November 2021.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tak lagi wajib membawa hasil negatif Covid-19 dari tes PCR. Aturan ini mengalami perubahan lagi.

Pemerintah kembali memperbaharui aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021. Salah satu yang diubah adalah syarat perjalanan udara domestik.

Baca Juga: Pilot Project Pengembangan Kapasitas Pemuda, Maritim Muda Ikuti Pelatihan

Tak terkecuali penerbangan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dilansir dari Instagram @depatiamirairport, berikut update syarat penerbangan terbaru dari dan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, memperbaharui syarat penerbangan terbaru dari dan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

Peraturan ini mulai berlaku hari 2 November 2021 hingga tanggal 15 November 2021.

Baca Juga: GMNI Bangka Belitung Pertanyakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Babel oleh Ma'ruf Amin

Tujuan Jakarta (CGK), calon penumpang wajib sudah vaksin.
Dosis 1 : Swab-PCR 3x24 jam
Dosis 2 : Swab-PCR 3x24 jam, Swab Antigen 1x24 jam.

Tujuan Palembang (PLM), calon penumpang wajib sudah vaksin.
Dosis 1 : Swab-PCR 3x24 jam
Dosis 2 : Swab-PCR 3x24 jam, Swab Antigen 1x24 jam.

Tujuan Belitung (TJQ), calon penumpang wajib sudah vaksin.
Dosis 1 : Swab-PCR 3x24 jam
Dosis 2 : Swab-PCR 3x24 jam, Swab Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Mahasiswa KKN UBB Desa Air Duren Serahkan Mesin Pembuat Pakan Ternak dan Peta Administrasi Desa

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan transit, syarat perjalanan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di daerah tujuan akhir.

Jadi jika tujuan Anda bandara Juanda Surabaya, maka harus mengikuti aturan yang ada di Surabaya.

Calon penumpang juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan melakukan verifikasi.

Untuk anak-anak usia di bawah 5 tahun wajib menunjukkan surat keterangan dari Fasilitas Layanan Kesehatan.

Sedangkan untuk anak usia 5-12 tahun, wajib menunjukkan surat keterangan dari Fasilitas Layanan Kesehatan dan hasil tes Covid-19 yang disesuaikan dengan daerah tujuan.

***

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram @depatiamirairport


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah